Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Kulon Progo tanggal 11 November 1990 telah meninggal dunia seorang bernama MARJONET sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui Lurah Wates, Kapanewon Wates, Kulon Progo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|