Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
1.NING MAS binti SLAMET
2.HERY GUNAWAN alias ANDI bin MEI MURAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-427/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NING MAS binti SLAMET[Penahanan]
2HERY GUNAWAN alias ANDI bin MEI MURAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  mereka  terdakwa I. NING MAS binti SLAMET  bersama-sama  dengan terdakwa  II. HERY GUNAWAN ALS. ANDI bin MEI MURAD, Pada hari Minggu tanggal 16 November 2025  sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan November 2025 , bertempat di warung kelontong toko sri pojok yang beralamat di Diro  Rt .60 Kel. Pendowoharjo  Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah  mengambil sesuatu barang yang  sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan  secara bersama-sama  dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya   hari Jumat  tanggal 14 November 2025  sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I NING  MAS binti SLAMET Bersama dengan terdakwa II. HERY GUNAWAN ALS. ANDI BIN MEI MURAT (Suami terdakwa I) dari Sumedang datang ke Yogjakarta, selanjutnya mereka terdakwa I  NING MAS Binti SLAMET dan terdakwa II HERY GUNAWAN ALS. ANDI  menginap di Reddoorz Hotel  Citra Indah dekat Malioboro , selanjutnya terdakwa II. memesan rental sepeda motor  kepada saksi RIZAL AGRIYANSA dan meminta untuk diantar ke penginapan  Hotel Citra Indah, selanjutnya saksi RIZAL AGRIYANSA mengantarkan sepeda motor Honda beat warna  biru hitam  nopol. AB 2281 HV  tersebut sesuai pesanan  terdakwa II yaitu di Hotel Citra Indah,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025  sekira pukul 04.30 Wib  terdakwa I dengan diboncengkan oleh terdakwa II pergi dari  penginapan hotel Citra Indah bermaksud untuk mencari sebuah toko yang akan diambil  barangnya, selanjutnya sesampainya di Toko Sri Pojok mereka terdakwa I dan terdakwa II berhenti , lalu terdakwa II turun dari sepeda motor  berpura-pura untuk membeli korek api, sedangkan  terdakwa I masih menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya  setelah mendapatkan korek api terdakwa II Kembali ke tempat sepada motornya, lalu  terdakwa I kemudian  turun dari Sepada motor dan masuk kedalam toko sri Pojok lalu terdakwa I membeli minuman teh pucuk harum lalu terdakwa 1 membayar sesuai harga minuman tersebut, selanjutnya  terdakwa I juga membeli Rokok Surya 12 lalu membayar  rokok tersebut selanjutnya terdakwa I  memberikan uang pecahan Rp. 5.000.- an sebanyak 10 lembar  untuk ditukarkan  menjadi nominal Rp. 50.000,- an, selanjutnya pemilik toko yaitu saksi  CAHYANI mengambilkan tas bertuliskan BARBIE warna hitam bermaksud untuk menukar uang  dari terdakwa I  tersebut, selanjutnya saksi CAHYANI menaruh tas warna hitam bertuliskan BARBIE tersebut diatas stok rokok, melihat hal tersebut terdakwa I kemudian bermasud mengalihkan perhatian saksi CAHYANI ke tas warna hitam  miliknya yang bertuliskan BERBIE tersebut  dengan cara terdakwa I menunjuk ke rokok aroma mild lalu membayar rokok tersebut sesuai harga, selanjutnya terdakwa I juga menunjuk bermaksud membeli camilan, lalu pada saat saksi CAHYANI menimbang   camilan yang di beli terdakwa I tersebut, saat itu  terdakwa I langsung mengambil  Tas Hitam bertuliskan BARBIE  milik  saksi CAHYANI  yang diletakan diatas stok rokok, lalu tas warna hitam bertuliskan  BARBIE  tersebut dimasukan kedalam  jaket  terdakwa I selanjutnya terdakwa I langsung menuju tempat dimana  terdakwa II menunggu, selanjutnya  mereka  meninggalkan toko Sri Pojok  menuju ke penginapan Hotel Citra Indah lalu terdakwa I dan terdakwa II pulang ke Sumedang Jawa Barat selanjutnya uang sebesar Rp. 8.000.000,-  yanga berada didalam tas tersebut telah mereka terdakwa  gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa  tanggal 18  November 2025 setelah terdakwa I dan terdakwa II  sampai di Sumedang Jawa Barat, lalu mereka menjual 4 (empat) buah gelang emas tersebut ke pasar dan laku sebesar Rp. 10.000.000,-. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 19 November 2025  sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II pergi kedaerag Cicadas lalu mereka menjual kalung emas beserta liontinnya  serta 5 (lima) buah cincin emas  dan laku sebesar Rp.18.000.000 selanjutnya uang tersebut  telah mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari;

  

  • Bahwa  terdakwa I dan terdakwa II mengambil barang berupa tas warna hitam bertuliskan BERBIE yang berisi uang  sebesar Rp. 8.000.000, serta emas berupa 1 (satu)  buah cincin berlian wajik dengan erat 6 gram, 1 (satu) buah cincin berlian  listring tiga berat 6,15gram, 1 (satu) buah cincin model baru   dengan berat 4,5 gram, 1 (satu) buah cincin model baru   dengan berat4,3 gram, 1 satu) buah cincin BATU merah dengan berat 2,5 gram, 1 (satu) gelang variasi halo  dengan berat 15,5 gram, 1 (satu) buah gelang EG batu dengan berat 7 gram, 1 (satu) buah gelang  EG Batu dengan berat 12 gram, 1 (satu) buah liontin  LCSQ5 dop mawar  dengan berat 5 gram, 1 (satu) buah kalung SMDH santa dengan berat 10 gram, 1(satu) buah agelang variasi holo dengan berat 5,6 gram   dan 1 (satu) buah jam casio tanpa seijin dan sepengetahuan saksi CAHYANI selaku pemiliknya ;
  • Akibat akejadiann tersebut saksi CAHYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-

  
----------Perbuatan terdakwa I. NING MAS binti SLAMET  bersama-sama  dengan terdakwa  II. HERY GUNAWAN ALS. ANDI bin MEI MURAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat  (1)  huruf g  UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya