| Dakwaan |
----------Bahwa mereka terdakwa I. NING MAS binti SLAMET bersama-sama dengan terdakwa II. HERY GUNAWAN ALS. ANDI bin MEI MURAD, Pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 , bertempat di warung kelontong toko sri pojok yang beralamat di Diro Rt .60 Kel. Pendowoharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa I NING MAS binti SLAMET Bersama dengan terdakwa II. HERY GUNAWAN ALS. ANDI BIN MEI MURAT (Suami terdakwa I) dari Sumedang datang ke Yogjakarta, selanjutnya mereka terdakwa I NING MAS Binti SLAMET dan terdakwa II HERY GUNAWAN ALS. ANDI menginap di Reddoorz Hotel Citra Indah dekat Malioboro , selanjutnya terdakwa II. memesan rental sepeda motor kepada saksi RIZAL AGRIYANSA dan meminta untuk diantar ke penginapan Hotel Citra Indah, selanjutnya saksi RIZAL AGRIYANSA mengantarkan sepeda motor Honda beat warna biru hitam nopol. AB 2281 HV tersebut sesuai pesanan terdakwa II yaitu di Hotel Citra Indah,
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa I dengan diboncengkan oleh terdakwa II pergi dari penginapan hotel Citra Indah bermaksud untuk mencari sebuah toko yang akan diambil barangnya, selanjutnya sesampainya di Toko Sri Pojok mereka terdakwa I dan terdakwa II berhenti , lalu terdakwa II turun dari sepeda motor berpura-pura untuk membeli korek api, sedangkan terdakwa I masih menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya setelah mendapatkan korek api terdakwa II Kembali ke tempat sepada motornya, lalu terdakwa I kemudian turun dari Sepada motor dan masuk kedalam toko sri Pojok lalu terdakwa I membeli minuman teh pucuk harum lalu terdakwa 1 membayar sesuai harga minuman tersebut, selanjutnya terdakwa I juga membeli Rokok Surya 12 lalu membayar rokok tersebut selanjutnya terdakwa I memberikan uang pecahan Rp. 5.000.- an sebanyak 10 lembar untuk ditukarkan menjadi nominal Rp. 50.000,- an, selanjutnya pemilik toko yaitu saksi CAHYANI mengambilkan tas bertuliskan BARBIE warna hitam bermaksud untuk menukar uang dari terdakwa I tersebut, selanjutnya saksi CAHYANI menaruh tas warna hitam bertuliskan BARBIE tersebut diatas stok rokok, melihat hal tersebut terdakwa I kemudian bermasud mengalihkan perhatian saksi CAHYANI ke tas warna hitam miliknya yang bertuliskan BERBIE tersebut dengan cara terdakwa I menunjuk ke rokok aroma mild lalu membayar rokok tersebut sesuai harga, selanjutnya terdakwa I juga menunjuk bermaksud membeli camilan, lalu pada saat saksi CAHYANI menimbang camilan yang di beli terdakwa I tersebut, saat itu terdakwa I langsung mengambil Tas Hitam bertuliskan BARBIE milik saksi CAHYANI yang diletakan diatas stok rokok, lalu tas warna hitam bertuliskan BARBIE tersebut dimasukan kedalam jaket terdakwa I selanjutnya terdakwa I langsung menuju tempat dimana terdakwa II menunggu, selanjutnya mereka meninggalkan toko Sri Pojok menuju ke penginapan Hotel Citra Indah lalu terdakwa I dan terdakwa II pulang ke Sumedang Jawa Barat selanjutnya uang sebesar Rp. 8.000.000,- yanga berada didalam tas tersebut telah mereka terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 setelah terdakwa I dan terdakwa II sampai di Sumedang Jawa Barat, lalu mereka menjual 4 (empat) buah gelang emas tersebut ke pasar dan laku sebesar Rp. 10.000.000,-. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II pergi kedaerag Cicadas lalu mereka menjual kalung emas beserta liontinnya serta 5 (lima) buah cincin emas dan laku sebesar Rp.18.000.000 selanjutnya uang tersebut telah mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari;
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil barang berupa tas warna hitam bertuliskan BERBIE yang berisi uang sebesar Rp. 8.000.000, serta emas berupa 1 (satu) buah cincin berlian wajik dengan erat 6 gram, 1 (satu) buah cincin berlian listring tiga berat 6,15gram, 1 (satu) buah cincin model baru dengan berat 4,5 gram, 1 (satu) buah cincin model baru dengan berat4,3 gram, 1 satu) buah cincin BATU merah dengan berat 2,5 gram, 1 (satu) gelang variasi halo dengan berat 15,5 gram, 1 (satu) buah gelang EG batu dengan berat 7 gram, 1 (satu) buah gelang EG Batu dengan berat 12 gram, 1 (satu) buah liontin LCSQ5 dop mawar dengan berat 5 gram, 1 (satu) buah kalung SMDH santa dengan berat 10 gram, 1(satu) buah agelang variasi holo dengan berat 5,6 gram dan 1 (satu) buah jam casio tanpa seijin dan sepengetahuan saksi CAHYANI selaku pemiliknya ;
- Akibat akejadiann tersebut saksi CAHYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa I. NING MAS binti SLAMET bersama-sama dengan terdakwa II. HERY GUNAWAN ALS. ANDI bin MEI MURAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP |