Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
HOWING HO FERRY JOYOUSMAN alias SIHO bin HOTAHONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3443/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOWING HO FERRY JOYOUSMAN alias SIHO bin HOTAHONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa HOWING HO FERRY JOYOUSMAN alias SIHO bin HOTAHONG pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Mancingan XI RT 001/000, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 4 (empat) tablet warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dan 6 (enam) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM yang kejadiannya adalah sebagai berikut :-----------------------

------- Perbuatan Terdakwa HOWING HO FERRY JOYOUSMAN alias SIHO bin HOTAHONG telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya