| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa SINGGIH PANGESTIAJI bin SUPARDI dalam rentang waktu dari hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 21.00 Wib sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Donotirto Rt.002, Kal. Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 18.30 Wib terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y sebanyak 1 (satu) toples dari BASKORO di rumah terdakwa yang terletak di Donotirto Rt.002, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, selanjutnya terdakwa membagi pil tersebut dalam kemasan plastik klip kecil yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa menjual pil warna putih tersebut kepada saksi KHOIRUL di rumah terdakwa yang terletak di Donotirto Rt.002, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sebanyak 2 kali yakni pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 21.00 WIB sebanyak 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah) namun saat itu baru dibayar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pada hari hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 19.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), selain itu terdakwa juga menjual pil warna putih berlogo Y kepada saksi AGUNG di rumah terdakwa yang terletak di Donotirto Rt.002, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sebanyak 3 kali yakni pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 21.30 WIB terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y seharga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa menjual 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi AGUNG seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) di Donotirto Rt.002, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul (rumah terdakwa), dan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 22.15 WIB saksi BAYUDI dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H. masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi jika terdakwa menjual obat-obatan terlarang dan saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru dengan WA 0821-4510-4269 dan uang sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai hasil penjualan pil warna putih berlogo Y kepada saksi AGUNG, lalu ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE CHANGE GRAPE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE CHANGE GRAPE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y di bawah kotak ayam di belakang rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3147/NOF/2023 tanggal 10 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 9sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah 7 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y disimpan dalam bekas bungkus rokok ESSE CHANGE GRAPE, 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butit tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih berlogo Y disimpan dalam bekas bungkus rokok ESSE CHANGE dan 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------- |