Dakwaan |
Bahwa terdakwa DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dk. IV Prokerten Rt.25 Trimurti Srandakan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa berjalan kaki dari rumahnya melewati pekarangan tetangga lalu menuju ke rumah saksi Giman dan sesampainya di halaman rumah saksi korban Giman (jalan utama tidak terdapat pintu pagar), kemudian terdakwa langsung menuju ke mobil pickup milik saksi korban Giman, selanjutnya tanpa ijin dari pemiliknya terdakwa langsung mengambil 1 kotak kandang baterai terbuat dari plastik warna orange yang berisi hewan unggas (1 ekor bebek, 1 ekor entok, 2 ekor ayam jago) milik saksi korban Giman yang semula berada di dalam mobil pick up, selanjutnya terdakwa langsung membawa 1 kotak kandang baterai terbuat dari plastik warna orange yang berisi hewan unggas (1 ekor bebek, 1 ekor entok, 2 ekor ayam jago) keluar dari halaman rumah saksi korban Giman.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, terdakwa menyuruh saksi Febrian Nur Setiawan untuk menjualkan 1 ekor bebek hasil curian terdakwa ke rumah saksi Giman dan 1 ekor bebek laku sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil unggas milik saksi Giman adalah dimiliki untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Giman mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. |