Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2020/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH HENDRI SEPTIAWAN bin SRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-55.M.4.12.3/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SEPTIAWAN bin SRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDRI SEPTIAWAN bin SRI YONO,  pada hari Senin 11 November 2019 sekitar pukul 18.45Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November di tahun 2019, bertempat di rumah SIWI yang terletak di Dusun Cangkring Rt.06 Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul pada hari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah  atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada pada hari Senin 11 November 2019 sekitar pukul 18.45Wib, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di rumah korban TRI DARMA SIWI yang terletak di Dusun Cangkring Rt.06 Sumberagung Jetis Bantul, karena terdakwa mengetahui rumah tersebut dalam kondisi kosong.
  • Bahwa kemudian terdakwa menuju rumah korban TRI DARMA SIWI dengan mengendarai sepeda motor, kemudian memarkir sepeda motor honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB-5223-DB di sisi Barat rumah, lalu cara terdakwa memasuki rumah adalah dengan mengambil tangga yang berada di dekat pembangunan rumah,  meletakkan tangga di dinding rumah, melepas sandal lalu memanjat tangga, memotong kayu menggunakan gergaji, lalu memasuki rumah dari atap.
  • Bahwa di dalam rumah terdakwa turun melalui bak, dan melalui tangga kayu, lalu membongkar dan mencari barang-barang berharga namun terdakwa kaget karena listrik rumah mati dan melihat ada saksi SUWARNO di luar rumah, sehingga terdakwa kemudian kabur melalui rute yang sama namun sempat terlihat oleh saksi SUMARNO dan saksi NGADIMAN.
  • Bahwa tindakan terdakwa dilakukan tanpa ijin pemilik rumah atau pemilik barang-barang yang berada di rumah tersebut yaitu korban TRI DARMA SIWI.
Pihak Dipublikasikan Ya