| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa ANDI BAYU SUSANTO als PENCENG bin WAHYUDI pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Wonocatur RT.022, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon. Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa membeli pil berwarna putih berlambang Y sebanyak 1000 (seribu) butir yang dikemas dalam 1 (satu) toples warna putih dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RIDWAN (terdakwa dalam perkara terpisah).
- Bahwa selain dipergunakan sendiri oleh terdakwa, terdakwa juga mengemas pil-pil tersebut dalam plastic klip warna bening yang setiap 1 plastik klip bening berisi 10 butir pil berlambang Y selanjutnya terdakwa menjual Pil warna putih berlambang Y tersebut kepada :
- Saudara Kempyeng (dalam pencarian) pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB di rumah terdakwa di Wonocatur Rt.022 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul sebanyak 100 butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
- Saudara Dita (dalam pencarian) pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.10 WIB di rumah terdakwa di Wonocatur Rt.022 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul sebanyak 30 butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa juga menyerahkan dengan cuma-cuma kepada saksi Hartanto sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.15 WIB di rumah terdakwa di Wonocatur Rt.022 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 pukul 18.30 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRANIANTO beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang awalnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di daerah Wonocatur,Banguntapan, Kabupaten Bantul sering dijadikan transaksi obat-obatan terlarang. Selanjutnya saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRANIANTO beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 14 (empat belas) butir pil warna putih berlambang Y dan 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y;
- Uang sebanyak Rp. 681.000,- (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan WA 0895-3071-7918;
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1068/NOF/2020 tanggal 12 April 2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo SSi, M.H, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik S.T terhadap barang bukti :
- BB-2275/2023/NOF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi @10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 700 (tujuh ratus) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam.
- BB-2276/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 14 (empat belas) butir berlogo “Y” dan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ‘Y” dengan jumlh total 34 (tiga puluh empat) butir tersimpan di dalam kaleng rokok Gudang Garam yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Malboro Gold Lights.
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa ANDI BAYU SUSANTO als PENCENG bin WAHYUDI
- BB-2277/2023/NOF berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisi 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y” , disita dari saksi Hartanto.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-2275/2023/NOF, BB-2276/2023/NOF dan BB-2277/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
- BB-2275/2023/NOF sisanya berupa 698 (enam ratus Sembilan puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- BB-2276/2023/NOF sisanya berupa 33 (tiga puluh tiga) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- BB-2277/2023/NOF sisanya berupa 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian termasuk menyimpan dan mendistribusikan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----- |