Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2021/PN Btl KARNO WIYONO, NY / WAGIYEM 1.SUPRIYANTO
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL c/q KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 25 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARNO WIYONO, NY / WAGIYEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daris Purba, SHKARNO WIYONO, NY / WAGIYEM
Tergugat
NoNama
1SUPRIYANTO
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL c/q KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASKAREL. SHSUPRIYANTO
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN BANTUL c/q. KEPALA DESA TRIHARJO, KECAMATAN PANDAK, KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Menerima gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menolak untuk seluruhnya dalil- dalil  Para Tergugat kecuali yang dibenarkan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum  bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah pekarangan dan bangunan yang ada diatasnya yang disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini.
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan dan mencabut SHM anas nama Tergugat I dengan segela akibat hukum yang menyertainya.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kepada Penggugat sebesar Rp.350.000’000,- (Tiga ratus  lima puluh juta rupiah ) kepada Penguugat apabila Tergugat I tetap menguasai tanah dan bangunan obyek senketa dalam perkara ini - secara melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat I untuk dikenakan uang paksa /dwangsom Rp.50.000.000.- (lia puluh juta rupiah ) /bulan apabila tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan yang telah dinyatakan  berlaku tetap dan pasti.
  7. Menghukum  Tergugat  I melakukan  pelelangan atas barang milik Tergugat I diluar obyek senjeta sebagai jaminan tersebut serta merta.
  8. Menyatakan  secara hukum  bahwa putusan ini  dapat dilaksanakan  terlebih dahulu meskipun para Tergugat menyatakan Banding,Kasasi maupun Verzet.
  9. Menghukum  Tergugat I untuk  membayar biaya perkara yang timbil dalam perkara ini.
  1. SUBSIDAIR :
  • Mohon putusan  yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak