| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Jun. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
66/Pdt.G/2021/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 25 Jun. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KARNO WIYONO, NY / WAGIYEM |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Daris Purba, SH | KARNO WIYONO, NY / WAGIYEM |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SUPRIYANTO | | 2 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL c/q KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANTUL |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HASKAREL. SH | SUPRIYANTO |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN BANTUL c/q. KEPALA DESA TRIHARJO, KECAMATAN PANDAK, KABUPATEN BANTUL |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak untuk seluruhnya dalil- dalil Para Tergugat kecuali yang dibenarkan oleh Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah pekarangan dan bangunan yang ada diatasnya yang disebut sebagai obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan dan mencabut SHM anas nama Tergugat I dengan segela akibat hukum yang menyertainya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kepada Penggugat sebesar Rp.350.000’000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Penguugat apabila Tergugat I tetap menguasai tanah dan bangunan obyek senketa dalam perkara ini - secara melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk dikenakan uang paksa /dwangsom Rp.50.000.000.- (lia puluh juta rupiah ) /bulan apabila tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan yang telah dinyatakan berlaku tetap dan pasti.
- Menghukum Tergugat I melakukan pelelangan atas barang milik Tergugat I diluar obyek senjeta sebagai jaminan tersebut serta merta.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat menyatakan Banding,Kasasi maupun Verzet.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbil dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil adilnya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |