|
---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI, pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Asrama Surya Blado Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berangkat dari Asrama Tangerang menuju Asrama Surya Blado dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol AB4745 MI milik saksi NUR SHOLIKHATUN. ----------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa begitu terdakwa sampai di Asrama Surya Blado, terdakwa mendapati asrama dalam keadaan sepi dan pintu pagar terbuka, kemudian masuk ke dalam asrama menuju kamar saksi PITRI ANI WULANDARI yang berada di lantai bawah yang tidak terkunci dengan posisi kunci menancap di lubang kunci, sehingga memudahkan terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam kamar saksi PITRI ANI WULANDARI untuk mengambil 1 (satu) buah hodiee (jumper) warna coklat tanpa izin dan sepengetahuan saksi PITRI ANI WULANDARI kemudian terdakwa mengenakannya menuju lantai atas.---------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa begitu di lantai atas, terdakwa mencari kunci kamar di rak sepatu. Begitu terdakwa menemukan kunci kamar, terdakwa masuk ke dalam kamar saksi SITI AROFAH untuk mengambil 1 (satu) buah Laptop ASUS warna merah 14’ milik SITI AROPAH tanpa izin dan sepengetahuan saksi SITI AROFAH. Setelah itu terdakwa beranjak ke kamar kost yang bersebelahan, dengan cara yang sama terdakwa mencari kunci kamar, setelah berhasil menemukan kunci kamar yang disembunyikan di rak sepatu, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi HUDA NUR’AZIZAH dan mengambil 1 (satu) buah Notebook ASUS warna biru dongker beserta chargernya milik saksi PITRI ANI WULANDARI yang dititipkan di Kamar saksi HUDA NUR’AZIZAH, demikian juga 1 (satu) buah Laptop ASUS warna hitam type X540I beserta chargernya dan 1 (satu) buah tas ransel merk Eiger warna hitam milik HUDA NUR’AZIZAH, terdakwa memasukan semua barang curiannya ke dalam tas ransel milik saksi HUDA NUR’AZIZAH dan beranjak ke kamar saksi saksi RESTA MARSYANDA NUGRAHANI setelah mendapatkan kunci di rak sepatu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Notebook AXIO warna hitam serta jam digital warna hijau milik saksi RESTA MARSYANDA NUGRAHANI dan memasukannya ke dalam tas ransel merk Eiger warna hitam milik HUDA NUR’AZIZAH. Selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut pulang ke asrama terdakwa.----------
|
|
|
-
|
Bahwa barang-barang tersebut belum sampai terdakwa jual, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Banguntapan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 04.30 wib di Asrama Tangerang Jl. Nyi Adi Sari Nomoor 757 Pilahan Rejowinangun Kotagede Yogyakarta.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi PITRI ANI WULANDARI, RESTA MARSYANDA NUGRAHANI, HUDA NUR’AZIZAH, SITI AROFAH sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atau dalam jumlah lain setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. ---------------------------------------------------
|
|
|
SUBSIDIAIR
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI, pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Asrama Surya Blado Kalurahan Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berangkat dari Asrama Tangerang menuju Asrama Surya Blado dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol AB4745 MI milik saksi NUR SHOLIKHATUN. ----------------------------------
|
|
-
|
Bahwa begitu terdakwa sampai di Asrama Surya Blado, terdakwa mendapati asrama dalam keadaan sepi dan pintu pagar terbuka, kemudian masuk ke dalam asrama menuju kamar saksi PITRI ANI WULANDARI yang berada di lantai bawah yang tidak terkunci dengan posisi kunci menancap di lubang kunci, sehingga memudahkan terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam kamar saksi PITRI ANI WULANDARI untuk mengambil 1 (satu) buah hodiee (jumper) warna coklat tanpa izin dan sepengetahuan saksi PITRI ANI WULANDARI kemudian terdakwa mengenakannya menuju lantai atas.---------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa begitu di lantai atas, terdakwa mencari kunci kamar di rak sepatu. Begitu terdakwa menemukan kunci kamar, terdakwa masuk ke dalam kamar saksi SITI AROFAH untuk mengambil 1 (satu) buah Laptop ASUS warna merah 14’ milik SITI AROPAH tanpa izin dan sepengetahuan saksi SITI AROFAH. Setelah itu terdakwa beranjak ke kamar kost yang bersebelahan, dengan cara yang sama terdakwa mencari kunci kamar, setelah berhasil menemukan kunci kamar yang disembunyikan di rak sepatu, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi HUDA NUR’AZIZAH dan mengambil 1 (satu) buah Notebook ASUS warna biru dongker beserta chargernya milik saksi PITRI ANI WULANDARI yang dititipkan di Kamar saksi HUDA NUR’AZIZAH, demikian juga 1 (satu) buah Laptop ASUS warna hitam type X540I beserta chargernya dan 1 (satu) buah tas ransel merk Eiger warna hitam milik HUDA NUR’AZIZAH, terdakwa memasukan semua barang curiannya ke dalam tas ransel milik saksi HUDA NUR’AZIZAH dan beranjak ke kamar saksi saksi RESTA MARSYANDA NUGRAHANI setelah mendapatkan kunci di rak sepatu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Notebook AXIO warna hitam serta jam digital warna hijau milik saksi RESTA MARSYANDA NUGRAHANI dan memasukannya ke dalam tas ransel merk Eiger warna hitam milik HUDA NUR’AZIZAH. Selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut pulang ke asrama terdakwa.----------
|
|
-
|
Bahwa barang-barang tersebut belum sampai terdakwa jual, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sektor Banguntapan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 04.30 wib di Asrama Tangerang Jl. Nyi Adi Sari Nomoor 757 Pilahan Rejowinangun Kotagede Yogyakarta.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi PITRI ANI WULANDARI, RESTA MARSYANDA NUGRAHANI, HUDA NUR’AZIZAH, SITI AROFAH sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atau dalam jumlah lain setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------
|
|