INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2026/PN Btl | AMBAR SETYAWICAKSANA | 1.TRI SUSANTO 2.PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 113.000.000,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Perjanjian Kredit atas jaminan OBYEK SENGKETA antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, sesuai Perjanjian Kredit Nomer 04522124000013 berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian kepada PENGGUGAT , berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah) dan menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB kendaraan roda empat Merek Toyota Kijang Inova G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan Penarikan atas satu unit kendaraan roda empat Merek Toyota Kijang Inova G AT No. Pol B 1713 BZJ Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih, Nomor Rangka MHFXW42G6C2227642 Nomor Mesin 1TR7330915 Atas Nama M Syamsuzzaman Shiddiqi sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta lebih dahulu (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
------------- Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono) --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
