Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.SABDO WALUYO
2.SUHARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SABDO WALUYO
2SUHARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.854.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 512251/BPR-NSB/BTP/KRD/III/2016 bertanggal 14 Maret 2016
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 59.854.400,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu dengan No SHM; 240, No SU; 1615/1986, Tanggal SU; 16/06/1986, Tanggal Penerbitan; 19/12/1986, Luas; 98 meter, atas nama: SABDO WALUYO, Lokasi: TAMANAN BANGUNTAPAN BANTUL DIY; kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak