Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2018/PN Btl H.RM.SETYOHARDJO,SH 1.R.DWI AKSEPTORO TRI YURISTYANTO,Amd.ST
2.FITRI UTAMI,S.H
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 05 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.RM.SETYOHARDJO,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. HERKUS WIJAYADI, S.HH.RM.SETYOHARDJO,SH
Tergugat
NoNama
1R.DWI AKSEPTORO TRI YURISTYANTO,Amd.ST
2FITRI UTAMI,S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AMBARKETAWANG PERSADA
2PT. EKAJAYA ESA HUTAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

DALAM PROVISI

 

  • Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk menangguhkan proses pelelangan terhadap obyek sengketa sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

DALAM KONVENSI

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan Asana Mutiara 3 No. B6 Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagaimana tersebut No. SHGB No. 00432/Baturetno, No. Surat Ukur 07124/2012 tanggal 20 Januari 2012 seluas 138 m2 yang atas nama PT.Ekajaya Esa Hutama yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta adalah Sah milik PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT secara bersama – sama bersekongkol telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar --------------------------------     Rp     750.000.000,00
  2. Kerugian Immateriil sebesar ----------------------------      Rp  5.000.000.000,00 +

 

   Total Kerugian Materiil dan Immateriil adalah ----------   Rp. 5.750.000.000,00

 

Terbilang : (lima milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

                  

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset PARA TERGUGAT  berupa :

 

  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Babaran No. 73 Rt.026 / Rw.006, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 03106 Surat Ukur No. 00764/Warungboto/2007 seluas 316 m2 atas nama Raden Dwi Akseptoro Tri Yuristyanto,Amd,IP.ST

 

 

 

  1. Menghukum kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom)                        Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kali PARA TERGUGAT lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan sampai terlaksananya putusan ;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya Hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam         perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya                                (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak