| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Jun. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
48/Pdt.G/2022/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 02 Jun. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Ikbal, S.H. | DRS. SUSILO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. KALTIM CIPTAYASA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. KALTIM CIPTA YASA | | 2 | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat/Pembeli yang beritikad baik.-
- Menyatakan secara hukum untuk memutus perkara ini secara versteks tanpa hadirnya Tergugat maupun Turut Tergugat I
- Menyatakan sah SURAT KESEPAKATAN PEMBELIAN TANAH DAN RUMAH TERTANGGAL 24 April 2000.-
- Menyatakan sah jual beli Tanah yang luasnya 101 m2 yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah luas 36 m2, yang terletak di Kavling A-7 pada Perumahan Bangunjiwo Kasihan Bantul antara Turut Tergugat I dengan Penggugat.-
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI.-
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama atas sebidang Tanah seluas 101 m2 yang terletak di Kavling A-7 Perumahan Bangunjiwo Kasihan Bantul yang semula pemiliknya Turut Tergugat I keatas nama PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.-
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan ( Uit Voerbaar bij Voorraad ).
- Menghukum kepada Tergugat maupun Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.-
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |