Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2022/PN Btl DRS. SUSILO PT. KALTIM CIPTAYASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ikbal, S.H.DRS. SUSILO
Tergugat
NoNama
1PT. KALTIM CIPTAYASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. KALTIM CIPTA YASA
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat/Pembeli  yang beritikad baik.-
  3. Menyatakan secara hukum untuk memutus perkara ini secara versteks tanpa hadirnya Tergugat maupun Turut Tergugat I
  4. Menyatakan sah SURAT KESEPAKATAN PEMBELIAN TANAH DAN RUMAH TERTANGGAL 24 April 2000.-
  5. Menyatakan sah jual beli Tanah yang luasnya 101 m2 yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah luas 36 m2, yang terletak di Kavling A-7 pada Perumahan Bangunjiwo Kasihan Bantul antara Turut Tergugat I dengan Penggugat.-
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI.-
  7. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama atas sebidang Tanah seluas 101 m2 yang terletak di Kavling A-7 Perumahan Bangunjiwo Kasihan Bantul yang semula pemiliknya Turut Tergugat I keatas nama PENGGUGAT.
  8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.-
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan ( Uit Voerbaar bij Voorraad ).
  10. Menghukum kepada Tergugat maupun Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak