| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUTILAH Als MASYAROH Als MEYSAROH Als MEYLIANA SEKA Binti NGADIMAN ENDRO UTOMO, Pada hari Kamis Tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019, bertempat di rumah saksi Fera di Dsn. Pringgading Rt.01 Kel. Guwosari Kec. Pajangan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |