| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 94/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.Ny. Giyah 2.ASNAWI/KAWIT 3.Ny. DALINEM 4.Ny. BOINEM 5.SUKIMAN |
Matheas Prihargo Wahyandono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memutus hal – hal yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan eksekusi perkara a quo ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan Tergugat tidak memiliki legal standing (kompetensi) mengajukan permohonan eksekusi perkara a quo ;
4. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Kariyo Taruno yang berhak atas obyek sengketa ;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melanggar hukum ;
6. Menyatakan permohonan eksekusi dan menguasai tanah obyek sengketa oleh Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan secara material Para Penggugat sebesar Rp 19.175.000.000,00 (sembilan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
7. Menyatakan permohonan eksekusi dan menguasai tanah obyek sengketa oleh Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan secara immaterial Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, bidang tanah Letter C Nomor 156 Persil 187 Ds. Sendangsari), seluas 19.175 m2 terletak di Dsn. Kayen, Kal. Sendangsari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sbb. : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Parit Sebelah Selatan : Tanah milik Sardiwiyono Sebelah Barat : Tanah milik Ngadiman
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp 19.175.000.000,00 (sembilan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
11. Menyatakan sebagai hukum sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan ;
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ;
14. Menyatakan membebankan beaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian surat gugatan perlawanan eksekusi ini kami buat untuk mendapatkan perhatian, atas terkabulnya disampaikan banyak terima kasih |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
