| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2017/PN Btl. | SARI NUR HAYATI,S.H. | AGUS ZANANTO Als ZAN Als BULUS Bin MUGIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Jan. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-54/O.4.13/Epp.2/01/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa AGUS ZANANTO Als ZAN Als BULUS Bin MUGIYO pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di kandang ternak milik warga yang terletak di Dsn.Pete Dk.Paker Rt.006 Ds.Mulyodadi Kec.Bambanglipuro Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang berupa hewan ternak jenis kambing sebanyak 1 (satu) ekor kambing betina dewasa beserta 1 (satu) ekor anaknya yang masih kecil dengan jenis kelamin jantan, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu milik saksi AGUS DWI ANTORO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 03.00 Wib mempunyai niat untuk mengambil kambing milik orang lain tanpa ijin selanjutnya terdakwa mempersiapkan keronjot plastik di atas sepeda motor Honda Supra X-125 warna hitam No.Pol. AB-3453-XY dan berangkat dari Dsn.Cari Rt.5 Sumberwwungu Tepus Gunungkidul menuju arah Bantul, ketika sampai di kampung Dsn.Pete Dk.Paker Mulyodadi Bambanglipuro Bantul terdakwa melihat kandang ternak yang berada di belakang rumah warga, terdakwa kemudian menuju tempat tersebut melalui jalan corblok kampung, berhenti untuk memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan depan kandang ternak kemudian berjalan kaki menuju kandang ternak, ketika melihat ada 1 (satu) ekor kambing betina dewasa beserta 1 (satu) ekor anaknya yang berada di luar kandang dan hanya diikat menggunakan tali plastik, terdakwa tanpa seijin pemiliknya menarik tali plastik hingga putus kemudian menarik kambing betina ke arah sepeda motor dan memasukkannya ke dalam kronjot selanjutnya mengangkat anaknya dengan menggunakan tangan dan meletakkannya di atas badan induknya. -------- Bahwa setelah berhasil mengambil tanpa ijin 1 (satu) ekor kambing betina dewasa dan 1 satu) ekor anaknya yang berjenis kelamin jantan, terdakwa membawanya ke rumah pedagang kambing yang bernama ROHMAD yang beralamat di Dsn.Gedongan Trirenggo Bantul untuk dijual pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekitar pukul 06.00 Wib dan kambing-kambing tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). ----------- Bahwa uang hasil penjualan kambing-kambing tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang serta membayar angsuran sepeda motor milik anak terdakwa. ------- Akibat perbuatan terdakwa, AGUS DWI ANTORO menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
