| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Sadewa Ketanggungan Rt. 055 Rw. 011 Kelurahan Wirobrajan Kapanewon Wirobrajan Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Dusun Kembaran Rt. 06 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha dan anggota Kepolisian Resort Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Maulana Aditya Pratama Alias Adit (Dituntut secara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan Silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 Mg dan 2 (dua) plastic Klip bening tiap plastic berisi 9 (Sembilan) butir Pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo Y. selanjutnya saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha melakukan Imtrogasi kepada saksi Maulana Aditya Pratama Alias Adit darimana diperoleh 2 (dua) plastic Klip bening tiap plastic berisi 9 (Sembilan) butir Pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir Pilwarna putih berlogo Y tersebut yang diakui oleh saksi Maulana Aditya Pratama didapat dengan cara membeli dari terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono di Jl. Sadewa Ketanggunan Rt. 055 Rw. 011 Kalurahan Wirobrajan Kapanewon Wirobrajan Kota Yogyakarta dengan harga tiap 10 (sepuluh) butir Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Atas dasar informasi tersebut dan untuk memutus mata rantai peredaran Pil warna putih berlogo Y kemudian saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha serta anggota Kepolsian Resort Bantul yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono setelah ditemukan dengan saksi Maulana Aditya Pratama Alias Adit mengakui menjual 30 (tiga puluh) butir Pil warna putih berlogo Y kepada saksi Maulana Aditya Pratama dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 butir. Selanjutnya saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul dapat menemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan silver kombinasi biru tosca bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dan 9 (Sembilan) bungkus plastic Klip @berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo Y serta sisa uang penjualan pil sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) didalam tas yang dibawa oleh terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono.
- Selanjutnya saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha melakukan introgasi terhadap terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono mengakui juga menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi Danar Angger Prasetyo dengan harga Rp. 30.000,- pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib di rumah terdakwa Rio Denni Novian di Jl. Sadewa Ketanggunan Rt. 055 Rw. 011 Kalurahan Wirobrajan Kapanewon Wirobrajan Kabupaten Bantul.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 1588/NPF/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si., M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Nur Taufik, ST. 4. Eko Fery Prasetyo, S. Si. yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan
- BB-3440/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan Silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 Mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB- 3441/2023/NPF dan BB- 3442/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------
Dan
Kedua
----- Bahwa Ia Terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Sadewa Ketanggungan Rt. 055 Rw. 011 Kelurahan Wirobrajan Kapanewon Wirobrajan Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Dusun Kembaran Rt. 06 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha dan anggota Kepolisian Resort Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Maulana Aditya Pratama Alias Adit (Dituntut secara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan Silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 Mg dan 2 (dua) plastic Klip bening tiap plastic berisi 9 (Sembilan) butir Pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo Y. selanjutnya saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha melakukan Imtrogasi kepada saksi Maulana Aditya Pratama Alias Adit darimana diperoleh 2 (dua) plastic Klip bening tiap plastic berisi 9 (Sembilan) butir Pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir Pilwarna putih berlogo Y tersebut yang diakui oleh saksi Maulana Aditya Pratama didapat dengan cara membeli dari terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono.
- Atas dasar informasi tersebut dan untuk memutus mata rantai peredaran Pil warna putih berlogo Y kemudian saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha serta anggota Kepolsian Resort Bantul yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono setelah ditemukan dengan saksi Maulana Aditya Pratama Alias Adit mengakui menjual 30 (tiga puluh) butir Pil warna putih berlogo Y kepada saksi Maulana Aditya Pratama dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 butir. Selanjutnya saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul dapat menemukan 4 (empat) tablet dalam kemasan silver kombinasi biru tosca bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dan 9 (Sembilan) bungkus plastic Klip @berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo Y serta sisa uang penjualan pil sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) didalam tas yang dibawa oleh terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono.
- Terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul mengakui mendapatkan 4 (empat) tablet dalam kemasan silver kombinasi biru tosca bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dan 9 (Sembilan) bungkus plastic Klip @berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlogo Y dari Oweng (dalam pencarian) dengan cara membeli pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Ngestiharjo Kasihan Bantul.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memilik, menyimpan dan membawa 4 (empat) tablet dalam kemasan silver kombinasi biru tosca bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dari Dinas berwenang sesuai aturan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 1588/NPF/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si., M. Biotech. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Nur Taufik, ST. 4. Eko Fery Prasetyo, S. Si. yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan
- BB-3440/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan Silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 Mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB- 3441/2023/NPF dan BB- 3442/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Rio Denni Novian Alias Gundul Bin Sugiono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika |