Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. KEVEN RAHARJO Bin Watno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-653/0.4.13/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVEN RAHARJO Bin Watno[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa  mereka terdakwa KEVEN RAHARJO  Bersama-sama dengan  saksi ANGGEL JUVERIANTORO (terdakwa Berkas dalam terpisah)      , pada hari  Jumat tanggal 29 September 2017 sekira jam 23.00 Wib    atau setidaknya dalam bulan September    tahun 2017, bertempat di   Kafe Valencia Parangkusumo, Dusun Grogol X, Pasrangtritis, Kretek,  Kab Bantul  atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

ATAU

KEDUA

Bahwa  mereka terdakwa KEVEN RAHARJO, pada hari  Jumat tanggal 29 September 2017 sekira jam 23.00 Wib    atau setidaknya dalam bulan September    tahun 2017, bertempat di   Kafe Valencia Parangkusumo, Dusun Grogol X, Pasrangtritis, Kretek,  Kab Bantul  atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  Melakukan Penganiayaan

Pihak Dipublikasikan Ya