Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2023/PN Btl 2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
TRI HARDOKO BIN SURATMIN (ALM) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/M.4.12.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HARDOKO BIN SURATMIN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia Terdakwa Tri Hardoko  Bin Suratmin (Alm) , pada hari Kamis tanggal 12 Januari  2023 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2023, bertempat di Pasar Seni Gabusan , Jalan Parangtritis, Kelurahan/Desa Timbulharjo , Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setika-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu ,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada  awalnya  sekitar bulan Desember  2022 saksi Raden Doddy  Praseno, S.E. dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) di pertigaan Maguwoharjo Jln. Lasda Idi Sucipto ,Depok Sleman,kemudian pada tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib   saksi Raden Doddy  Praseno, S.E. ditelepon oleh  terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) untuk bertemu di kantor Mitsubishi Jl.Kolonel Sugiyono Yogyakarta, selanjutnya  terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) , mengatakan kepada saksi bermaksud untuk menyewa 3 (tiga) mobil yang akan  digunakan untuk operasional tempat terdakwa bekerja di Dealer Mitsubishi, untuk meyakinkan saksi RadenDoddy  Praseno, S.E., terdakwa mengaku sebagai Supervisor Marketing di Dealer Mitsubishi Jl. Kolonel SugiyonoYogyakarta dan  mengatakan kepada saksi “ tidak akan macam-macam ,karena jabatannya lebih mahal dari mobil yang  saksi punya.” dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terdakwa tersebut saksi Raden Doddy  Praseno, S.E. percaya sehingga tergerak hatinya menyerahkan 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit  Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ,No. Mesin 3 NRH468419, No Rangka : MHKA6 GJ6JK 132091 atas nama Muhamad Rinto Wibowo dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO  No. Mesin 3NRH5788176, No Rangka : MHKA4 GA5JMJ052578 atas nama  Budi Ariyanto Surantono untuk disewakan kepada terdakwa dengan biaya sewa 2 (dua)  unit mobil tersebut selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan  juta rupiah) terhitung sejak tanggl 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.
  • Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa Tri Hardoko menyewa  1 (satu) unit  Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ, dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO milik saksi  Raden Doddy  Praseno, S.E  selama 1 (satu) bulan namun setelah jatuh tempo tanggal 12 Februari 2023 pada saat   saksi Raden Doddy  Praseno, S.E mau mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa tersebut, terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi bahwa sewa mobil  akan di perpanjang, dan terdakwa berjanji akan membayar uang sewa mobil 3 (tiga) hari lagi .
  • Bahwa apa yang disampaikan terdakwa Tri Hardoko kepada saksi Raden Doddy  Praseno, S.Eterkait perpanjangan sewa merupakan tipu muslihat terdakwa karena pada tanggal 11 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utarining  melakukan komunikasi telepon WhatsApp ke saksi Arif Yuniarto alias Gendut ,yang menyampaikan “ Ini ada Unit Toyota AGYA tahun 2021 cariin pendana orange butuh banget ga sampe seminggu diambil ini Tri Hardoko ( terdakwa)  minta Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) berarti kalau kepotongnya 10 % Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)   di UP kan saja Rp.28.000.000 ,- jadinya kali dipotong 10 % jadi terima Rp. 25.200.000,- jadi Tri Hardoko (terdakwa)  nanti dikirim Rp. 22.500.000,- sisanya trasfer ke saya Rp. 1.400.000 sisanya kasih cash ke saya  Rp. 1.400.000,- lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut jawab. “ya bentar tak bilang ke Bos atau teman saya”, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut menghubungi saksi Tegar Arha Ghara melalui  WhatsApp dan telepon  “ Gar ini ada unit  mobil AGYA orange butuh uang banget nanti ga sampe 2 (dua) minggu diambil ,dan dijawab saksi Tegar Arha Ghara “ benar ga “lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut jawab.”benar “ kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut  menyampaikan “itu masuk  ke gadainya Rp. 28.000.000,- kepotong 10 % jadi terimanya Rp. 25.200.000,- dan saksi Tegar Arha Ghara setuju, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut  telepon Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut   “ Ini mau Bos Se “ dijawab Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut “ Ya bentar telepon Tri Hardoko (terdakwa) , mobilnya diantar dimana “  saksi Arif Yuniarto alias Gendut “ Mobile diantar di Cartel Cebongan” , kemudian setelah itu terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO tersebut  ke Cafe Cartel Cebongan,  dan oleh terdakwa mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO dan kunci  untuk diserahkan kepada pegawai cafe cartel Cebongan sesuai permintaan saksi Arif Yuniarto alias Gendut, dan tidak lama kemudian terdakwa menerima Transferan gadai mobil sebesar Rp. 22.500.000,-,setelah itu uang sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) langsung terdakwa depositokan ke Judi Bola (SBOBET) untuk main judi namun terdakwa kalah dan uang hasil gadai habis dipakai main judi bola.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utariningsih telepon   kembali saksi Arif Yuniarto alias Gendut kemudian saksi  Arif Yuniarto alias Gendut   Chat WA “ Gimana Cik “ dan dibalas Sdri. Tri Utariningsih “ Ini Tri Hardoko mau gadai mobil  lagi “ di jawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut  mobil apa Cik Ut dijawab Sdri. Tri Utariningsih alias Cik Ut  ” CAYLA 2019  “ lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut tanya “masuk berapa” dijawab Cik Ut “ sama nominalnya sama kaya AGYA” dan setelah itu saksi  Arif Yuniarto alias Gendut  telepon WA kepada saksi Tegar Arha Ghara “ Gar iki Tri Hardoko ( terdakwa) mau masukin lagi mobil CAYLA 2019” lalu saksi Tegar Arha Ghara tanya “berapa” dan dijawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut “sama kaya nominalnya sama kayak AGYA”, selanjutnya setelah itu terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil ke Cartel Cebongan dan selanjutnya mobil CAYLA 2019 tersebut   diserahkan kepada teman saksi Tegar Arha Ghara, kemudian saksi Tegar Arha Ghara mentransfer uang gadai sebesar Rp. 25.300.000,- kepada saksi Arif Yuniarto alias gendut ,lalu    saksi Arif Yuniarto alias Gendut mentransfer ke rekening BCA Nomor : 1220808901 atas nama  Tri Hardoko sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian uang sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil gadai mobil oleh terdakwa Tri hardoko di depositokan ke Judi Bola  (SBOBET) untuk main judi namun terdakwa kalah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggadaikan 2 (dua) unit mobil milik Raden Doddy  Praseno, S.E. saksi  tersebut diketahui saksi pada saat saksi berusaha mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa, dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi untuk membayar semua sewa  selama 2 (dua) bulan pada tanggal 12 Maret 2023, namun terdakwa tetap tidak membayar uang sewa dan tidak menyerahkan 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa setelah saksi menanyakan  2 (dua) unit mobil milik saksi  kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi, kalau 2 (dua) unit mobil milik saksi yang disewa terdakwa telah digadaikan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi  Raden Doddy Praseno, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
 
ATAU :
Kedua :
             Bahwa ia Terdakwa Tri Hardoko  Bin Suratmin (Alm) , pada hari Kamis  tanggal 12 Januari  2023 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2023, bertempat di Pasar Seni Gabusan , Jalan Parangtritis , Kelurahan/Desa Timbulharjo , Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setika-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada  awalnya  sekitar bulan Desember  2022 saksi Raden Doddy  Praseno, S.E. dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) di pertigaan Maguwoharjo Jln. Lasda Idi Sucipto ,Depok Sleman,kemudian pada tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib   saksi Raden Doddy  Praseno, S.E. ditelepon oleh  terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) untuk bertemu di kantor Mitsubishi Jl Kolonel Sugiyono Yogyakarta, selanjutnya  terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) , mengatakan kepada saksi bermaksud untuk menyewa 3 (tiga) mobil yang akan  digunakan untuk operasional tempat terdakwa bekerja di Dealer Mitsubishi, untuk meyakinkan saksi Raden Doddy  Praseno, S.E., terdakwa mengaku sebagai Supervisor Marketing di Dealer Mitsubishi Jl. Kolonel Sugiyono Yogyakarta dan  mengatakan kepada saksi “ tidak akan macam-macam ,karena jabatannya lebih mahal dari mobil yang  saksi punya.” Kemudiansetelahitusaksi Raden Doddy  Praseno, S.E menyerahkan 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ,No. Mesin 3 NRH468419, No Rangka : MHKA6 GJ6JK 132091 atas nama Muhamad Rinto Wibowo dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO  No. Mesin 3NRH5788176, No Rangka : MHKA4 GA5JMJ052578 atas nama  Budi Ariyanto Surantono untuk disewakan kepada terdakwa dengan biaya sewa 2 (dua)  unit mobil tersebut selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan  juta rupiah) terhitung sejak tanggl 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.
  • Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa Tri Hardoko menyewa  1 (satu) unit  Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ, dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO milik saksi  Raden Doddy  Praseno, S.E  selama 1 (satu) bulan namun setelah jatuh tempo tanggal 12 Februari 2023 pada saat   saksi Raden Doddy  Praseno, S.E mau mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa tersebut, terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi bahwa sewa mobil  akan di perpanjang, dan terdakwa berjanji akan membayar uang sewa mobil 3 (tiga) hari lagi .
  • Bahwa apa yang disampaikan terdakwa Tri Hardoko kepada saksi Raden Doddy  Praseno, S.E terkait perpanjangan sewa merupakan alasan terdakwa agar mobil yang disewa terdakwa tidak segera diambil saksi  Raden Doddy  Praseno, S.E, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Raden Doddy  Praseno, S.E, pada tanggal 11 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utarining  melakukan komunikasi  telepon WhatsApp ke saksi Arif Yuniarto alias Gendut ,yang menyampaikan “ Ini ada Unit Toyota AGYA tahun 2021 cariin pendana orange butuh banget ga sampe seminggu diambil ini Tri hardoko ( terdakwa)  minta Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) berarti kalau kepotongnya 10 % Rp. 22.500.000lah di UP kan saja 28.000.000 ,- jadinya kali dipotong 10 % jadi terima Rp. 25.200.000,- jadi Tri Hardoko (terdakwa)  nanti dikirim Rp. 22.500.000,- sisanya trasfer ke saya Rp. 1.400.000 sisanya kasih cash ke saya  Rp. 1400.000,- lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut jawab. “ya bentar tak bilang ke Bos atau teman saya”, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut menghubungi saksi Tegar Arha Ghara melalui  WhatsApp dan telepon  “ Gar ini ada unit  AGYA orange orange butuh uang banget nanti ga sampe 2 (dua) minggu diambil ,dan dijawab saksi Tegar Arha Ghara “ benar ga “lalu saksiArifYuniarto alias Gendut jawab.”benar “ kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut  menyampaikan “itu masuk  ke gadainya Rp. 28.000.000,- kepotong 10 % jadi terimanya Rp. 25.200.000,- dan saksi Tegar Arha Ghara setuju, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut  telepon Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut   “ Ini mau Bos Se “ dijawab Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut “ Ya bentar telepon Tri hardoko (terdakwa) , mobilnya diantar dimana “  saksi Arif Yuniarto alias Gendut “ Mobile diantar di Cartel Cebongan” , kemudian terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO tersebut  ke Cafe Cartel Cebongan,  dan oleh terdakwa mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah  Nopol : AB 1642 BO dan kunci  untuk diserahkan kepada pegawai cafe cartel Cebongan sesuai permintaan saksi Arif Yuniarto alias Gendut, dan tidak lama kemudian terdakwa menerima Transferan gadai mobil sebesar Rp. 22.500.000,-,setelah itu uang sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) langsung terdakwa depositokan ke Judi Bola (SBOBET) untuk main judi namun  terdakwa kalah judi bola dan uang hasil gadai habis dipakai main judi bola.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utariningsih telepon   kembali saksi Arif Yuniarto alias Gendut kemudian saksi  Arif Yuniarto alias Gendut   Chat WA “ Gimana Cik “ dan dibalas Sdri. Tri Utariningsih “ Ini Tri Hardoko mau gadai mobil  lagi “ di jawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut  mobil apa Cik Ut dijawab Sdri. Tri Utariningsih alias Cik Ut  ” CAYLA 2019  “ lalu saksi  Arif Yuniarto alias Gendut tanya “masuk berapa”  dijawab Cik Ut “ sama nominalnya sama kaya AGYA” dan setelah itu saksi  Arif Yuniarto alias Gendut  telepon WA kepada saksi Tegar Arha Ghara “ Gar iki Tri Hardoko ( terdakwa) mau masukin lagi mobil CAYLA 2019” lalu saksi Tegar Arha Ghara tanya “berapa” dan dijawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut “sama kayak nominalnya sama kayak AGYA”, selanjutnya setelah itu terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil ke Cartel Cebongan dan selanjutnya mobil CAYLA 2019 tersebut   diserahkan kepada teman saksi Tegar Arha Ghara, kemudian saksi Tegar Arha Ghara mentransfer uang gadai sebesar Rp. 25.300.000,- kepada saksi Arif Yuniarto alias Gendut dan selanjutnya   saksi Arif Yuniarto alias Gendut mentransfer ke rekening BCA Nomor : 1220808901 atas nama  Tri Hardoko sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian uang sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil gadai mobil oleh terdakwa Tri Hardoko  di depositokan ke Judi Bola  (SBOBET) untuk main judi namun terdakwa kalah.       
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggadaikan 2 (dua) unit mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin  saksi Raden Doddy Praseno S.E diketahui saksi  Raden Doddy  Praseno, S.E. pada saat saksi berusaha mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa, dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi untuk membayar semua sewa  selama 2 (dua) bulan pada tanggal 12 Maret 2023, namun terdakwa tetap tidak membayar uang sewa dan tidak menyerahkan 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa setelah saksi menanyakan  2 (dua) unit mobil milik saksi  kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi, kalau 2 (dua) unit mobil milik saksi yang disewa terdakwa telah digadaikan.
  • Akibat perbuata terdakwa tersebut saksi  Raden Doddy Praseno, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya