| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) , pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Pasar Seni Gabusan , Jalan Parangtritis, Kelurahan/Desa Timbulharjo , Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setika-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu ,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Desember 2022 saksi Raden Doddy Praseno, S.E. dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) di pertigaan Maguwoharjo Jln. Lasda Idi Sucipto ,Depok Sleman,kemudian pada tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Raden Doddy Praseno, S.E. ditelepon oleh terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) untuk bertemu di kantor Mitsubishi Jl.Kolonel Sugiyono Yogyakarta, selanjutnya terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) , mengatakan kepada saksi bermaksud untuk menyewa 3 (tiga) mobil yang akan digunakan untuk operasional tempat terdakwa bekerja di Dealer Mitsubishi, untuk meyakinkan saksi RadenDoddy Praseno, S.E., terdakwa mengaku sebagai Supervisor Marketing di Dealer Mitsubishi Jl. Kolonel SugiyonoYogyakarta dan mengatakan kepada saksi “ tidak akan macam-macam ,karena jabatannya lebih mahal dari mobil yang saksi punya.” dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terdakwa tersebut saksi Raden Doddy Praseno, S.E. percaya sehingga tergerak hatinya menyerahkan 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ,No. Mesin 3 NRH468419, No Rangka : MHKA6 GJ6JK 132091 atas nama Muhamad Rinto Wibowo dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO No. Mesin 3NRH5788176, No Rangka : MHKA4 GA5JMJ052578 atas nama Budi Ariyanto Surantono untuk disewakan kepada terdakwa dengan biaya sewa 2 (dua) unit mobil tersebut selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) terhitung sejak tanggl 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.
- Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa Tri Hardoko menyewa 1 (satu) unit Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ, dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO milik saksi Raden Doddy Praseno, S.E selama 1 (satu) bulan namun setelah jatuh tempo tanggal 12 Februari 2023 pada saat saksi Raden Doddy Praseno, S.E mau mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa tersebut, terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi bahwa sewa mobil akan di perpanjang, dan terdakwa berjanji akan membayar uang sewa mobil 3 (tiga) hari lagi .
- Bahwa apa yang disampaikan terdakwa Tri Hardoko kepada saksi Raden Doddy Praseno, S.Eterkait perpanjangan sewa merupakan tipu muslihat terdakwa karena pada tanggal 11 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utarining melakukan komunikasi telepon WhatsApp ke saksi Arif Yuniarto alias Gendut ,yang menyampaikan “ Ini ada Unit Toyota AGYA tahun 2021 cariin pendana orange butuh banget ga sampe seminggu diambil ini Tri Hardoko ( terdakwa) minta Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) berarti kalau kepotongnya 10 % Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) di UP kan saja Rp.28.000.000 ,- jadinya kali dipotong 10 % jadi terima Rp. 25.200.000,- jadi Tri Hardoko (terdakwa) nanti dikirim Rp. 22.500.000,- sisanya trasfer ke saya Rp. 1.400.000 sisanya kasih cash ke saya Rp. 1.400.000,- lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut jawab. “ya bentar tak bilang ke Bos atau teman saya”, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut menghubungi saksi Tegar Arha Ghara melalui WhatsApp dan telepon “ Gar ini ada unit mobil AGYA orange butuh uang banget nanti ga sampe 2 (dua) minggu diambil ,dan dijawab saksi Tegar Arha Ghara “ benar ga “lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut jawab.”benar “ kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut menyampaikan “itu masuk ke gadainya Rp. 28.000.000,- kepotong 10 % jadi terimanya Rp. 25.200.000,- dan saksi Tegar Arha Ghara setuju, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut telepon Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut “ Ini mau Bos Se “ dijawab Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut “ Ya bentar telepon Tri Hardoko (terdakwa) , mobilnya diantar dimana “ saksi Arif Yuniarto alias Gendut “ Mobile diantar di Cartel Cebongan” , kemudian setelah itu terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO tersebut ke Cafe Cartel Cebongan, dan oleh terdakwa mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO dan kunci untuk diserahkan kepada pegawai cafe cartel Cebongan sesuai permintaan saksi Arif Yuniarto alias Gendut, dan tidak lama kemudian terdakwa menerima Transferan gadai mobil sebesar Rp. 22.500.000,-,setelah itu uang sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) langsung terdakwa depositokan ke Judi Bola (SBOBET) untuk main judi namun terdakwa kalah dan uang hasil gadai habis dipakai main judi bola.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utariningsih telepon kembali saksi Arif Yuniarto alias Gendut kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut Chat WA “ Gimana Cik “ dan dibalas Sdri. Tri Utariningsih “ Ini Tri Hardoko mau gadai mobil lagi “ di jawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut mobil apa Cik Ut dijawab Sdri. Tri Utariningsih alias Cik Ut ” CAYLA 2019 “ lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut tanya “masuk berapa” dijawab Cik Ut “ sama nominalnya sama kaya AGYA” dan setelah itu saksi Arif Yuniarto alias Gendut telepon WA kepada saksi Tegar Arha Ghara “ Gar iki Tri Hardoko ( terdakwa) mau masukin lagi mobil CAYLA 2019” lalu saksi Tegar Arha Ghara tanya “berapa” dan dijawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut “sama kaya nominalnya sama kayak AGYA”, selanjutnya setelah itu terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil ke Cartel Cebongan dan selanjutnya mobil CAYLA 2019 tersebut diserahkan kepada teman saksi Tegar Arha Ghara, kemudian saksi Tegar Arha Ghara mentransfer uang gadai sebesar Rp. 25.300.000,- kepada saksi Arif Yuniarto alias gendut ,lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut mentransfer ke rekening BCA Nomor : 1220808901 atas nama Tri Hardoko sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian uang sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil gadai mobil oleh terdakwa Tri hardoko di depositokan ke Judi Bola (SBOBET) untuk main judi namun terdakwa kalah.
- Bahwa perbuatan terdakwa menggadaikan 2 (dua) unit mobil milik Raden Doddy Praseno, S.E. saksi tersebut diketahui saksi pada saat saksi berusaha mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa, dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi untuk membayar semua sewa selama 2 (dua) bulan pada tanggal 12 Maret 2023, namun terdakwa tetap tidak membayar uang sewa dan tidak menyerahkan 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa setelah saksi menanyakan 2 (dua) unit mobil milik saksi kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi, kalau 2 (dua) unit mobil milik saksi yang disewa terdakwa telah digadaikan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Raden Doddy Praseno, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) , pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Pasar Seni Gabusan , Jalan Parangtritis , Kelurahan/Desa Timbulharjo , Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setika-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Desember 2022 saksi Raden Doddy Praseno, S.E. dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) di pertigaan Maguwoharjo Jln. Lasda Idi Sucipto ,Depok Sleman,kemudian pada tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Raden Doddy Praseno, S.E. ditelepon oleh terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) untuk bertemu di kantor Mitsubishi Jl Kolonel Sugiyono Yogyakarta, selanjutnya terdakwa Tri Hardoko Bin Suratmin (Alm) , mengatakan kepada saksi bermaksud untuk menyewa 3 (tiga) mobil yang akan digunakan untuk operasional tempat terdakwa bekerja di Dealer Mitsubishi, untuk meyakinkan saksi Raden Doddy Praseno, S.E., terdakwa mengaku sebagai Supervisor Marketing di Dealer Mitsubishi Jl. Kolonel Sugiyono Yogyakarta dan mengatakan kepada saksi “ tidak akan macam-macam ,karena jabatannya lebih mahal dari mobil yang saksi punya.” Kemudiansetelahitusaksi Raden Doddy Praseno, S.E menyerahkan 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ,No. Mesin 3 NRH468419, No Rangka : MHKA6 GJ6JK 132091 atas nama Muhamad Rinto Wibowo dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO No. Mesin 3NRH5788176, No Rangka : MHKA4 GA5JMJ052578 atas nama Budi Ariyanto Surantono untuk disewakan kepada terdakwa dengan biaya sewa 2 (dua) unit mobil tersebut selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) terhitung sejak tanggl 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.
- Bahwa sesuai kesepakatan terdakwa Tri Hardoko menyewa 1 (satu) unit Toyota CALYA Tahun 2019 warna Silver No. Pol AB 1218 RJ, dan 1(satu) unit Toyota AGLYA tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO milik saksi Raden Doddy Praseno, S.E selama 1 (satu) bulan namun setelah jatuh tempo tanggal 12 Februari 2023 pada saat saksi Raden Doddy Praseno, S.E mau mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa tersebut, terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi bahwa sewa mobil akan di perpanjang, dan terdakwa berjanji akan membayar uang sewa mobil 3 (tiga) hari lagi .
- Bahwa apa yang disampaikan terdakwa Tri Hardoko kepada saksi Raden Doddy Praseno, S.E terkait perpanjangan sewa merupakan alasan terdakwa agar mobil yang disewa terdakwa tidak segera diambil saksi Raden Doddy Praseno, S.E, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Raden Doddy Praseno, S.E, pada tanggal 11 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utarining melakukan komunikasi telepon WhatsApp ke saksi Arif Yuniarto alias Gendut ,yang menyampaikan “ Ini ada Unit Toyota AGYA tahun 2021 cariin pendana orange butuh banget ga sampe seminggu diambil ini Tri hardoko ( terdakwa) minta Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) berarti kalau kepotongnya 10 % Rp. 22.500.000lah di UP kan saja 28.000.000 ,- jadinya kali dipotong 10 % jadi terima Rp. 25.200.000,- jadi Tri Hardoko (terdakwa) nanti dikirim Rp. 22.500.000,- sisanya trasfer ke saya Rp. 1.400.000 sisanya kasih cash ke saya Rp. 1400.000,- lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut jawab. “ya bentar tak bilang ke Bos atau teman saya”, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut menghubungi saksi Tegar Arha Ghara melalui WhatsApp dan telepon “ Gar ini ada unit AGYA orange orange butuh uang banget nanti ga sampe 2 (dua) minggu diambil ,dan dijawab saksi Tegar Arha Ghara “ benar ga “lalu saksiArifYuniarto alias Gendut jawab.”benar “ kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut menyampaikan “itu masuk ke gadainya Rp. 28.000.000,- kepotong 10 % jadi terimanya Rp. 25.200.000,- dan saksi Tegar Arha Ghara setuju, kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut telepon Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut “ Ini mau Bos Se “ dijawab Sdr. Tri Utariningsih alias Cik Ut “ Ya bentar telepon Tri hardoko (terdakwa) , mobilnya diantar dimana “ saksi Arif Yuniarto alias Gendut “ Mobile diantar di Cartel Cebongan” , kemudian terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO tersebut ke Cafe Cartel Cebongan, dan oleh terdakwa mobil Toyota AGYA Merah tahun 2021 warna merah Nopol : AB 1642 BO dan kunci untuk diserahkan kepada pegawai cafe cartel Cebongan sesuai permintaan saksi Arif Yuniarto alias Gendut, dan tidak lama kemudian terdakwa menerima Transferan gadai mobil sebesar Rp. 22.500.000,-,setelah itu uang sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) langsung terdakwa depositokan ke Judi Bola (SBOBET) untuk main judi namun terdakwa kalah judi bola dan uang hasil gadai habis dipakai main judi bola.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 terdakwa Tri Hardoko melalui Sdri. Tri Utariningsih telepon kembali saksi Arif Yuniarto alias Gendut kemudian saksi Arif Yuniarto alias Gendut Chat WA “ Gimana Cik “ dan dibalas Sdri. Tri Utariningsih “ Ini Tri Hardoko mau gadai mobil lagi “ di jawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut mobil apa Cik Ut dijawab Sdri. Tri Utariningsih alias Cik Ut ” CAYLA 2019 “ lalu saksi Arif Yuniarto alias Gendut tanya “masuk berapa” dijawab Cik Ut “ sama nominalnya sama kaya AGYA” dan setelah itu saksi Arif Yuniarto alias Gendut telepon WA kepada saksi Tegar Arha Ghara “ Gar iki Tri Hardoko ( terdakwa) mau masukin lagi mobil CAYLA 2019” lalu saksi Tegar Arha Ghara tanya “berapa” dan dijawab saksi Arif Yuniarto alias Gendut “sama kayak nominalnya sama kayak AGYA”, selanjutnya setelah itu terdakwa Tri Hardoko mengantar mobil ke Cartel Cebongan dan selanjutnya mobil CAYLA 2019 tersebut diserahkan kepada teman saksi Tegar Arha Ghara, kemudian saksi Tegar Arha Ghara mentransfer uang gadai sebesar Rp. 25.300.000,- kepada saksi Arif Yuniarto alias Gendut dan selanjutnya saksi Arif Yuniarto alias Gendut mentransfer ke rekening BCA Nomor : 1220808901 atas nama Tri Hardoko sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian uang sebanyak Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil gadai mobil oleh terdakwa Tri Hardoko di depositokan ke Judi Bola (SBOBET) untuk main judi namun terdakwa kalah.
- Bahwa perbuatan terdakwa menggadaikan 2 (dua) unit mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Raden Doddy Praseno S.E diketahui saksi Raden Doddy Praseno, S.E. pada saat saksi berusaha mengambil 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa, dimana terdakwa menjanjikan kepada saksi untuk membayar semua sewa selama 2 (dua) bulan pada tanggal 12 Maret 2023, namun terdakwa tetap tidak membayar uang sewa dan tidak menyerahkan 2 (dua) unit mobil yang disewa terdakwa setelah saksi menanyakan 2 (dua) unit mobil milik saksi kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa Tri Hardoko menyampaikan kepada saksi, kalau 2 (dua) unit mobil milik saksi yang disewa terdakwa telah digadaikan.
- Akibat perbuata terdakwa tersebut saksi Raden Doddy Praseno, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |