Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
MARYANTO Alias PATKAY Bin BEJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2593/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYANTO Alias PATKAY Bin BEJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa MARYANTO Als. PATKAY  BIN BEJO , pada hari  Minggu  tanggal 12   Mei 2024  sekira pukul 18.30 Wib atau setidak -tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di  Kadipiro  Rt.004 Kal. Ngestiharjo  Kap.  Kasihan  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa awalnya  pada Hari  Minggu  tanggal 12  Mei 2024 sekira  pukul 14.00 Wib , saat terdakwa sedang berada dirumahnya di  Kadipiro  Rt. 004 Kal. Ngestiharjo   Kap.   Kasihan  Kab. Bantul , terdakwa di hubungi  oleh  saksi PUTRI , yang intinya   menanyakan  apakah terdakwa memiliki  obat warna putih dengan simbul hurif  Y , dan saat itu  terdakwa menjawab kalau memiliki pil, selanjutnya saksi PUTRI me nyampaikan keinginannya untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y  dari  terdakwa , lalu mereka  janjian  untuk bertemu dirumah terdakwa  MARYANTO ALS. PATKAI, selanjutnya sekira pukul  18.30  Wib saksi  PUTRI datang kerumah terdakwa  MARYANTO ALS. PATKAI di  Kadipiro  Rt. 004 Kal. Ngestiharjo   Kap.   Kasihan  Kab. Bantul, lalu mereka  berbincang-bincang sebentar dirumah terdakwa , selanjutnya terdakwa  menyerahkan pil warna putih dengan simbul huruf Y  sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi PUTRI lalu saksi PUTRI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada  terdakwa  lalu saksi PUTRI pulang kerumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 15  Mei 2024 sekira  pukul 18.00 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA  yang merupakan anggota  SatNarkoba Polres Bantul  telah menangkap saksi  PUTRI  SETYA NINGSIH  di depan toko  NICESO  yang beralamat di  Jl.dongkelan  Kal.  Panggungharjo  kap. Sewon  Kab. Bantul dan saat dilakukan penggeledahan  terhadap saksi PUTRI  ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas)  butir pil  warna putih dengan simbul huruf Y , dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi PUTRI, saat itu saksi PUTRI mengaku kalau mendapatkan obat keras  warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut  dengan cara membeli dari seseorang yang Bernama MARYANTO ALS. PATKAY  yang beralamat di Kadipiro  Rt. 004  Kal. Ngestiharjo  Kab.Bantul, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA  yang merupakan anggota  SatNarkoba Polres Bantul  melakukan penangkapan terhadap terdakwa  MARYANTO ALS. PATKAY dirumahnya , dan terdakwa mengakui kalau telah menjulal obat keras  jenis pil warna putih  dengan simbul huruf Y  tersebut kepada saksi PUTRI sebanyak  20 Butir dengan harga sebesar Rp. 50.000,- terdakwa juga mengakui kalau mendapatkan obat keras  tersebut dengan cara membeli  secara COD dari seseorang  yang bernama KURNIAWAN, selanjutnya  petugas melakukan penggeledahan dirumah  terdakwa MARYANTO ALS. PATKAY dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan juga  1 (satu) buah HP  merek Vivo  1901  warna biru  dengan nomor imei  867175044963074  dengan  nomor Wa  088215558651 yang digunakan untuk transaksi oleh terdakwa,, selanjutnya  terdakwa  dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;

 

  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1486/NOF/2024 tanggal            21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 13244/2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

----------------- Perbuatan terdakwa MARYANTO ALS. PATKAY   bin BEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya