Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2018/PN Btl IWAN SETIYABUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN SETIYABUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.

2.    Memberikan Ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tempat lahir pemohon yang semula bernama IWAN SETIYABUDI  menjadi IWAN SETIABUDI tempat tanggal lahir di Lampung Utara menjadi di Bantul.

3.    Memerintahkan Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan Tuntunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon dan tempat lahir dari tempat lahir di Lampung Utara menjadi di Bantul dalam Akta kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten / Dati II Bantul No : 386/Ist./A/1993. tertanggal 24 Februari 1993.

4.    Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohonan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak