Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2016/PN Btl. HEALLI MULYAWATI S, SH AGIL KURNIANTO Bin BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/O.4.13/Anak.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HEALLI MULYAWATI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIL KURNIANTO Bin BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sam  Bahwa terdakwa AGIL KURNIANTO Bin BUDIMAN bersama-sama dengan RAHMAD RIZKI FAUZI Als.KIKI Als.MEDHONG Bin.SLAMET (penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2016 bertempat di Gubug Pinggir Jalan Dekat Kebun Buah Mangunan Dusun Kanigoro Desa Mangunan Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua pai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa bermula ketika terdakwa bersama-sama dengan RAHMAD RIZKI FAUZI Als.KIKI Als.MEDHONG Bin.SLAMET (penuntutan terpisah) pergi berjalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda NF 100 SL (New Fit) Nomor Polisi : B-6142-KLA tahun 2007 warna hitam merah Nomor Rangka : MH1HB321X7K254084 Nomor Mesin : HB32E1247112 milik terdakwa secara berboncengan. Dimana pada saat melewati jalan di Dusun Dimoro Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kemudian timbul niat untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RAHMAD RIZKI FAUZI menuju kearah Dusun Mangunan Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul untuk mencari sasaran/ barang milik orang lain dan kebetulan di daerah tersebut ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 No.Polisi AB-2287-AK, Nomor Rangka.MH34D70038J987824, No.Mesin.4D7987848 (DPB) yang diparkir oleh pemiliknya yaitu Saksi Suwardi di sebelah Gubug dengan kondisi tanpa dikunci stang. Kemudian RAHMAD RIZKI FAUZI turun menuju sepeda motor yang hendak diambil tersebut sedangkan terdakwa menunggu di jalan untuk berjaga-jaga dan mengawasi keadaan disekitar. Sesampainya di sepeda motor yang hendak diambil lalu RAHMAD RIZKI FAUZI membuka kunci kontak dengan menggunakan obeng minus (-) yang sebelumnya obeng tersebut berada didalam jok sepeda motor milik terdakwa. Dikarenakan sepeda motor tersebut tidak bisa menyala maka RAHMAD RIZKI FAUZI kemudian membuka tedeng samping kanan dengan obeng plus (+) lalu melepas kabel kontak dan membungkus soket dengan grenjeng rokok dan setelah distater akhirnya bisa menyala. Setelah mesin menyala lalu RAHMAD RIZKI FAUZI membawa pergi sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tersebut sedangkan terdakwa  mengikutinya dari belakang dengan mengendarai Sepeda Motor miliknya.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RAHMAD RIZKI FAUZI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 No.Polisi AB-2287-AK Nomor Rangka.MH34D70038J987824, No.Mesin.4D7987848 tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suwardi pemiliknya. Adapun Sepeda Motor tersebut telah dijual kepada Saksi TAUFIK NURHAMSYAH seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis dipergunakan oleh terdakwa dan RAHMAD RIZKI FAUZI untuk keperluan pribadinya

Bahwa attelah mengakibatkan kerugian bagi saksi korban sekitar

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya