| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa HENDRI HARYANTO BIN JUMINGAN MURDIYONO pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di CV Sahabat Prima Mulya yang beralamat di dsn Panjang, Kal Panjangrejo, Kap Pundong, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sales marketing CV. Sahabat Prima Mulya milik saksi DANAR ANDRIYATNA berdasarkan Surat pengangkatan karyawan Nomor: 026/SKK/SPM/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh CV. Sahabat Prima Mulya dan ditanda tangani oleh Saksi WIDYA PINASTHIKA terhitung mulai tanggal 13 Juni 2024. Tugas maupun pekerjaan dari Terdakwa HENDRI HARYANTO sebagai sales marketing di CV. Sahabat Prima Mulya yaitu mencari konsumen, melakukan penagihan kepada konsumen dan memonitoring pembayaran konsumen kepada CV. Sahabat Prima Mulya
- Bahwa selama bekerja di CV. Sahabat Prima Mulya [ada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 terdakwa telah memasarkan ke beberapa konsumen, diantaranya ada 5 (lima) konsumen yaitu CV. Inusa, Omah Craft, Nayaka Craft, Bakpia Pathuk 28, dan Putri Gebang Mas . selanjutnya terdakwa mendapatkan order dari kelima konsumen tersebut yang selanjutnya order-order tersebu oleh terdakwa. HENDRI HARYANTO dilaporkan ke admin sales saksi IRZANDRA ARUM yang selanjutnya dari saksi IRZANDRA ARUM meneruskan ke team produksi. Setelah barang pesanan jadi kemudian admin gudang saksi AYU WULANDARI membuat surat jalan dan Invoice untuk mengirimkan barang ke 5 konsumen tersebut. adapun saksi AYU WULANDARI menerbitkan 10 Invoice, sehingga total Invoice terhadap order dari saudara HENDRI HARYANTO tersebut adalah 10 (sepuluh) invoice sbegai berikut ;
- Invoice kepada Bakpia Patuk 28 tanggal 31 Agustus 2024 ,nomor invoice 0064 dengan total invoice Rp 660.000; (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sudah di bayarkan sejumlah Rp 300.000; (tiga ratus ribu rupiah)
- Invoice kepada CV Inusa tanggal 17 September 2024 ,nomor invoice 0415 dengan total invoice Rp 4.050.000; (empat juta lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayarkan kepada perusahaan sebesar Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) dan masih terdapat sisa piutang sebesar Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Invoice kepada Omah Craft tanggal 24 September 2024 ,nomor invoice 0469 dengan total invoice Rp 600.000; (enam ratus ribu rupiah)
- Invoice kepada Omah Craft tanggal 02 Oktober 2024 ,nomor invoice 0483 dengan total invoice Rp 750.000; (tuju ratus lima puluh ribu rupiah)
- Invoice kepada Omah Craft tanggal 21 Oktober 2024 ,nomor invoice 0436 dengan total invoice Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah)
- Invoice kepada Nayaka Craft tanggal 07 Oktober 2024 ,nomor invoice 0423 dengan total invoice Rp 200.000; (dua ratus ribu rupiah)
- Invoice kepada Nayaka Craft tanggal 21 Oktober 2024 ,nomor invoice 0433 dengan total invoice Rp 205.000; (dua ratus ribu rupiah)
- Invoice kepada Putri Gebang mas tanggal 27 September 2024 ,nomor invoice 0418 dengan total invoice Rp 1.225.000; (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Invoice kepada Putri Gebang mas tanggal 15 Oktober 2024 ,nomor invoice 0424 dengan total invoice Rp 1.430.000; (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Invoice kepada Putri Gebang mas tanggal 26 Oktober 2024 ,nomor invoice 0425 dengan total invoice Rp 4.000.000; (empat juta rupiah).
dengan total Nominal Rp. 14.020.000; (empat belas juta dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa yang mempunyai niat mempergunakan uang tersebut utuk kepentingan terdakwa mendatangi ke-5 konsumen yaitu Inusa, Omah Craft, Nayaka Craft, Bakpia Pathuk 28, dan Putri Gebang Mas dan menagih hutanng-hutang dari konsumen tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan CV.Sahabat Prima Mulya dengan cara menjelaskan kepada ke 5 konsumen tersebut agar pembayaran dikirim ke nomer rekening terdakwa (Sea Bank dan BCA) dengan alasan agar pihak CV.Sahabat Prima Mulya menteahui hasil penjualan terdakwa, yang kemudian hasil tersebut akan disampaikan kepada bagian keuangan CV Sahabat Prima Mulya, kemudan stelah menerima uang dari ke-5 konsumen tersebut sebesar kurang lebih Rp. 14.020.000; (empat belas juta dua puluh ribu rupiah) oleh terdakwa hanya disetorkan ke CV Sahabat Prima Mulya sebesar Rp 2.325.000; (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan uang sejumlah Rp 11.695.000; (sebelas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) oleh terdakwa HENDRI HARYANTO dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa ijn CV Sahabat Prima Mulya,
- Bahwa dari hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi Medi Nuryanto bagaian Keuangan CV Sahabat Prima Mulya ditemukan laporan sebagai berikut :
- Order dari Bakpia Pathuk 28 yang masuk ke perusahaan pada tanggal 28 Agustus 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 31 Agustus 2024 dengan total Qty 200 Pcs dengan nominal tagihan Rp 660.000; (enam ratus enam puluh ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Bakpia Pathuk secara transfer ke rekening BCA HENDRI HARYANTO pada tanggal 09 November 2024 sebesar Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 Bakpia Pathuk 28 melakukan pelunasan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar kan langsung ke Perusahaan
- Order dari Inusa tanggal yang masuk ke perusahaan pada tanggal 17 September 2024 kemudian terbit invoice yang tertanggal 17 September 2024 dengan total Qty 3000 Pcs dengan nominal tagihan sebesar Rp 4.050.000; (empat juta lima puluh ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Inusa secara transfer ke rekening Seabank HENDRI HARYANTO pada tanggal Rp 17 September 2024 sebesar Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), yang kemudian disetorkan saudara HENDRI HARYANTO secara cash ke perusahaan pada tanggal 19 September 2024 sebesar Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 28 September 2024 Inusa melakukan pelunasan sebesar Rp 2.025.000 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar kan melalui transfer ke rekening Seabank HENDRI HARYANTO namun oleh HENDRI HARYANTO tidak disetorkan ke Perusahaan
- Order dari Omah Craft yang masuk ke perusahaan pada tanggal 17 September 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 24 September 2024 dengan total Qty 300 Pcs dengan nominal tagihan Rp 600.000; (enam ratus ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Omah Craft secara transfer ke rekening Seabank HENDRI HARYANTO pada tanggal 17 September 2024 sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Order dari Omah Craft yang masuk ke perusahaan pada tanggal 19 September 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 02 Oktober 2024 dengan total Qty 400 Pcs dengan nominal tagihan Rp 750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Omah Craft secara transfer ke rekening Seabank HENDRI HARYANTO pada tanggal 19 September 2024 sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Order dari Omah Craft yang masuk ke perusahaan pada tanggal 27 September 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 21 oktober 2024 dengan total Qty 500 Pcs dengan nominal tagihan Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Omah Craft secara transfer ke rekening Seabank HENDRI HARYANTO pada tanggal 27 September 2024 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian untuk sisa tagihan dari Omah Craft sebesar Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sampai saat ini belum terkonfirmasi dibayarkan dengan cara cash atau transfer kepada HENDRI HARYANTO pada tanggal berapa
- Orderan Nayaka Craft yang masuk ke perusahaan pada tanggal 03 Oktober 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 07 Oktober 2024 dengan total Qty 25 Pcs dengan nominal tagihan Rp 200.000; (dua ratus ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Nayaka Craft secara transfer ke rekening BCA HENDRI HARYANTO pada tanggal 8 Oktober 2024 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Order dari Nayaka Craft yang masuk ke perusahaan pada tanggal 11 Oktober 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 21 Oktober 2024 dengan total Qty 100 Pcs dengan nominal tagihan Rp 205.000; (dua ratus lima ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Nayaka Craft secara transfer ke rekening BCA HENDRI HARYANTO pada tanggal 21 Oktober 2024 sebesar Rp 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah).
- Order dari Putri Gebang Mas yang masuk ke perusahaan pada tanggal 27 September 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 27 September 2024 dengan total Qty 50 Pcs dengan nominal tagihan Rp 1.225.000; (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Putri Gebang Mas secara transfer ke rekening BCA HENDRI HARYANTO pada tanggal 27 September 2024 sebesar Rp 1.225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Order dari Putri Gebang Mas yang masuk ke perusahaan pada tanggal 27 September 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 27 September 2024 dengan nominal tagihan Rp 1.225.000; (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Putri Gebang Mas secara transfer ke rekening BCA HENDRI HARYANTO pada tanggal 27 September 2024 sebesar Rp 1.225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Order dari Putri Gebang Mas yang masuk ke perusahaan pada tanggal 15 Oktober 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 15 Oktober 2024 dengan total Qty 56 Pcs dengan nominal tagihan Rp 1.430.000; (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh Putri Gebang Mas secara transfer ke rekening BCA HENDRI HARYANTO pada tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp 1.430.000; (satu empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Order dari Putri Gebang Mas yang masuk ke perusahaan pada tanggal 26 Oktober 2024 kemudian terbit Invoice yang tertanggal 26 Oktober 2024 dengan total Qty 150 Pcs dengan nominal tagihan Rp 4.000.000; (empat juta rupiah). Yang dibayarkan oleh Putri Gebang Mas secara transfer ke rekening BCA HENDRI HARYANTO pada tanggal 26 Oktober 2024 sebesar Rp 4.000.000; (empat juta rupiah).
Dari jumlah tersebut tagihan sebesar Rp.14 uang yang disetorkan ke perusahaan adalah sebesar Rp.2.325.000 (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa CV Sahabat Prima Mulya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.695.000; (sebelas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------ |