Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.Muninggar Setyani, SH
BIKRAM Bin (Alm) PUJO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIKRAM Bin (Alm) PUJO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BIKRAM Bin  (Alm) PUJO UTOMO pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Bengkel Mobil CT Autofashion yang beralamatkan di Jl  Bantul Km 8, Cepit, Kel Pendowoharjo, Kec Sewon, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dengan naik sepeda kayuh di depan Bengkel Mobil CT Autofashion yang beralamatkan di Jl  Bantul Km 8, Cepit, Kel Pendowoharjo, Kec Sewon, Kab Bantul melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam , Nopol AB-3190-TI yang terparkir dengan keadaan kunci sepeda motor masih tertancap di sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone yang berada di dasbor depan motor, melihat situasi sepi selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam , Nopol AB-3190-TI tanpa ijin saksi YUNA KRISTUANTO dengan cara  mendorong sepeda motor tersebut dalam kondisi belum dinyalakan dan baru dinaiki serta dihidupkan setelah didorong kurang lebih sejauh 15 (lima belas) meter selanjutnya terdakwa membawa pulang untuk dipergunakan sendiri dengan cara mengganti nomer polisi dari Nopol AB-3190-TI menjadi AB-6012-TL agar tidak diketahui saksi Yuna Kristuanto sebagai pemiliknya, sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y03 warna hitam angkasa yang berada di dashbord sepeda motor tersebut diambil juga oleh terdakwa tanpa ijin saksi Yuna Kristuanto dan  dijual oleh terdakwa.

Bahwa atas perbuatan terdakwa Saksi YUNA KRISTUANTO mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya