Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Tri Susanti, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2546/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Tri Susanti, SH MH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
 
-----------Bahwa Terdakwa MULYONO pada hari Selasa tanggal 28 bulan Februari tahun 2023 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Alun-alun Kidul Yogyakarta yaitu di sebelah selatan tempat mangkal becak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Tegalsari Dk. Jomblangan Rt 11 Banguntapan, Banguntapan, Bantul terdakwa Mulyono meminjam sepeda motor Karisma No. Pol. : AB 4299 LG Tahun 2005 warna silver biru No. Rangka MH1JB22155K245625 No. Mesin JB22E1519 kepada saksi MUH. ZAENAL untuk mengantar beras ke tempat pacaranya di daerah Pundong, Bantul akan tetapi tidak ketemu kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa Mulyono nongkrong di Alun – Alun Kidul Yogyakarta dan terdakwa Mulyono tidak balik ke rumah saksi MUH ZAENAL. Selanjutnya terdakwa Mulyono mengguankan sepeda motor Karisma tersebut untuk muter-muter selama 4 (empat) hari kemudian bensinnya habis dan terdakwa Mulyono tidak punya uang, lalu terdakwa Mulyono minta tolong kepada saksi WASIRAN (tukang becak) di daerah Alun-alun Kidul Yogyakarta untuk menjualkan sepeda motor Karisma tersebut selakunya. Selanjutnya saksi WASIRAN membawa sepeda motor Karisma tersebut lalu saksi WASIRAN menawarkan sepeda motor karisma tersebut kepada saksi GITO Bin PADMOREJO (Alm) di tempat angkringan Bu HARTI di sebelah utara Plengkung Gading Yogyakarta sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian ditawar oleh saksi GITO Bin PADMOREJO (Alm) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) . setelah itu saksi GITO Bin PADMOREJO pulang untuk mengambil uang dan pada sekira jam 11.30 Wib saksi GITO Bin PADMOREJO datang dan menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi WASIRAN, sedangkan saksi GITO Bin PADMOREJO membawa sepeda motor karisma tersebut. Selanjutnya saksi WASIRAN menuju ke Pangkalan Becak menemui terdakwa Mulyono lalu saksi WASIRAN menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Mulyono, lalu terdakwa Mulyono memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi WASIRAN.
  • Bahwa terdakwa Mulyono membawa kemudian menjual sepeda motor Karisma No. Pol. : AB 4299 LG Tahun 2005 warna silver biru No. Rangka MH1JB22155K245625 No. Mesin JB22E1519 milik saksi MUH. ZAENAL tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan milik saksi MUH. ZAENAL.

  

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mulyono tersebut, saksi MUH. ZAENAL mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 6.5.000.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA

 
------- Bahwa Terdakwa MULYONO pada hari Senin tanggal 27 bulan Februari tahun 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya Pada Tahun 2023 bertempat di Tegalsari Dk. Jomblangan Rt 11 Banguntapan, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Tegalsari Dk. Jomblangan Rt 11 Banguntapan, Banguntapan, Bantul terdakwa Mulyono meminjam sepeda motor Karisma No. Pol. : AB 4299 LG Tahun 2005 warna silver biru No. Rangka MH1JB22155K245625 No. Mesin JB22E1519 kepada saksi MUH. ZAENAL untuk mengantar beras ke tempat pacaranya di daerah Pundong, Bantul akan tetapi tidak ketemu kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa Mulyono nongkrong di Alun – Alun Kidul Yogyakarta dan terdakwa Mulyono tidak balik ke rumah saksi MUH ZAENAL. Selanjutnya terdakwa Mulyono mengguankan sepeda motor Karisma tersebut untuk muter-muter selama 4 (empat) hari kemudian bensinnya habis dan terdakwa Mulyono tidak punya uang, lalu terdakwa Mulyono minta tolong kepada saksi WASIRAN (tukang becak) di daerah Alun-alun Kidul Yogyakarta untuk menjualkan sepeda motor Karisma tersebut selakunya. Selanjutnya saksi WASIRAN membawa sepeda motor Karisma tersebut lalu saksi WASIRAN menawarkan sepeda motor karisma tersebut kepada saksi GITO Bin PADMOREJO (Alm) di tempat angkringan Bu HARTI di sebelah utara Plengkung Gading Yogyakarta sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian ditawar oleh saksi GITO Bin PADMOREJO (Alm) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan akhirnya terjadi kesepakatan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) . setelah itu saksi GITO Bin PADMOREJO pulang untuk mengambil uang dan pada sekira jam 11.30 Wib saksi GITO Bin PADMOREJO datang dan menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi WASIRAN, sedangkan saksi GITO Bin PADMOREJO membawa sepeda motor karisma tersebut. Selanjutnya saksi WASIRAN menuju ke Pangkalan Becak menemui terdakwa Mulyono lalu saksi WASIRAN menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Mulyono, lalu terdakwa Mulyono memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi WASIRAN.
  • Bahwa terdakwa Mulyono membawa kemudian menjual sepeda motor Karisma No. Pol. : AB 4299 LG Tahun 2005 warna silver biru No. Rangka MH1JB22155K245625 No. Mesin JB22E1519 milik saksi MUH. ZAENAL tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan milik saksi MUH. ZAENAL.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mulyono tersebut, saksi MUH. ZAENAL mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 6.5.000.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya