Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha 1.FREDY HENDRIK TUPAN
2.UMI NURAINI
3.MUHAMAD HARTADI
4.SUHARTINI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMI BAGUS SETIANTO S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1FREDY HENDRIK TUPAN
2UMI NURAINI
3MUHAMAD HARTADI
4SUHARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 464.651.265,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 464.651.265,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)  kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak