Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Btl 1.Tn. RISWANTO
2.Ny. YOHANNA WULAN ONG
2.TAM HADIYANTO SULAIMAN
3.Ny. ELI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. RISWANTO
2Ny. YOHANNA WULAN ONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romi Habie, S.H., M.H.Tn. RISWANTO
2Romi Habie, S.H., M.H.Ny. YOHANNA WULAN ONG
Tergugat
NoNama
1TAM HADIYANTO SULAIMAN
2Ny. ELI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SETIAWAN K, SH, TEGUH WAHONO SH MH, GUNAWAN SH, AIDIL AZHAR SH DKKTAM HADIYANTO SULAIMAN
2IWAN SETIAWAN K, SH, TEGUH WAHONO SH MH, GUNAWAN SH, AIDIL AZHAR SH DKKNy. ELI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.430.500.000,00
Petitum

Berdasarkan dalil dan argumen yuridis tersebut di atas, maka dengan ini Para Penggugat memohon kehadapan yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan menerima, memeriksa dan mengadili sekaligus memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

P R I M A I R :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek tanah milik Para Tergugat;

3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanahnya dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban hukum yang menyertainya, bila perlu dengan bantuan alat negara;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, uang senilai Rp. 1.430. 500.000- (Satu Milyar Empat ratus tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menyerahkan tanah miliknya kepada Para Penggugat dengan uang sebesar Rp. 500.000,-

 

(Lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakan putusannya;

7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;

8. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Para Tergugat secara tanggung – renteng.

 

S U B S I D A I R :
  • Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, dan atas perkenan serta terkabulnya gugatan ini kami haturkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak