| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ardi Prasetya Mahardika alias Bawor Bin Sandi Bejo,pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 pukul 23.15 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 , dirumah saksi Fikri Alamuttaqim alias MK Dusun Munggiran RT 01 , Desa Imogiri , Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, |