Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/PDT.P/2016/PN Btl TITIK ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/PDT.P/2016/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari FARDA LARASATI menjadi QONITAH ADZ DZAKIYAH.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari FARDA LARASATI menjadi QONITAH ADZ DZAKIYAH pada akta kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 4910/A/2003 tertanggal 30 November 2003.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak