Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Yogyakarta tanggal 09 Mei 1971 telah meninggal dunia seorang bernama R. ACHMAD SUROTO sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui Lurah Pendowoharjo, Kemantren Sewon, Bantul;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|