Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2017/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. HENDRY SUMPONO Bin SURADI YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1391/O.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRY SUMPONO Bin SURADI YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa  HENDRY SUMPONO Bin SURADI YANTO pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2011 sekitar pukul 15.15 Wib dan pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2011 dan 2015 bertempat di rumah saksi SUTIYONO di Dsn.Dagen   /Dk.Kadisoro Rt.06 Kel.Gilangharjo Kec.Pandak Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

--------- Awalnya  terdakwa sebagai perantara hutang saksi IKA WIDIYANINGSIH dengan pemberi hutang saksi MURDIYANA dengan menjaminkan sertifikat tanah milik saksi SUTIYONO pada hari Kamis tanggal 28 januari 2010 sekitar pukul 18.30 Wib di rumah saksi MURDIYANA dengan jumlah hutang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). dan sesuai dengan kesepakatan sertifikat tanah digadai selama 3 (tiga) bulan.

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2011 sekitar pukul 15.15 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi SUTIYONO dengan maksud untuk menagih bunga hutang, saksi saat itu menitipkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang diterima oleh terdakwa.

-------- Bahwa terdakwa untuk kedua kalinya pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 18.10 Wib mendatangi rumah saksi SUTIYONO untuk menagih kembali bunga hutang dan menebus sertifikat yang telah digadaikan kepada saksi MURDIYANA uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan disertai bukti 2 (dua) lembar kuitansi yang ditanda tangani oleh saksi STIYONO dan terdakwa, yang mana terdakwa membawa 1 (satu) lembar kuitansi sedangkan  1 (satu) lembar kuitansi yang lain dipegang oleh saksi SUTIYONO.

-------- Bahwa saksi SUTIYONO tidak juga menerima sertifikat tanah yang telah digadaikan kemudian saksi SUTIYONO pada bulan Februari 2017 menyuruh saksi IKA WIDIYANINGSIH untuk menanyakan keberadaan sertifikat tanah saksi SUTIYONO kepada saksi MURDIYANA dan uang yang selama ini saksi SUTIYONO titipkan kepada terdakwa untuk disampaikan kepada saksi MURDIYANA untuk pelunasan hutang tidak diberikan kepada saksi MURDIYANA akan tetapi uang tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa sendiri.

-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi SUTIYONO  mengalami kerugian sebesar Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya