Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2018/PN Btl TIKA KURNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIKA KURNIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang semula bernama Yuri Hadziqunnuha menjadi Yuri Hadziqunnuha Hanif.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis No. 46036/2010 tertanggal 19 November 2010 dari Yuri Hadziqunnuha menjadi Yuri Hadziqunnuha Hanif.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak