Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2022/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH 1.NANANG RUDI IRIANTO bin ABDOL RAHMAN
2.JASMANI als JAS bin RANU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1789/M.4.12.3/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG RUDI IRIANTO bin ABDOL RAHMAN[Penahanan]
2JASMANI als JAS bin RANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa, terdakwa I  NANANG RUDI IRIANTO bin ABDOL RAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II JASMANI alias JAS bin RANU,  pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Krapyak Kulon, RT. 004, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : --------
 
Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekitar jam 04.00 Wib Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman bersama-sama dengan Terdakwa II Jasmani alias Jas bin Ranu berangkat dari Malang, Jawa Timur menuju ke Yogyakarta dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nomor polisi terpasang B 3282 TUD dan sampai di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar jam 01.00 Wib dan berputar-putar untuk mencari sasaran untuk dicuri, kemudian pada sekitar jam 03.30 Wib sampailah di daerah Krapyak Kulon, RT. 004, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dan melihat 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam yang sedang terparkir di halaman rumah saksi korban Miftah, lalu para terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian Terdakwa II Jasmani alias Jas bin Ranu tetap berada di dekat sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar dan Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman turun menuju ke tempat mobil milik saksi korban tersebut, kemudian Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman dan Terdakwa II Jasmani alias Jas bin Ranu dengan tanpa ijin saksi korban Miftah selaku pemiliknya mengambil 1 (satu) unit mobil Merk/Type Suzuki/ST 150-pick up tahun 2018 warna hitam Nomor polisi AB 8831 DT Nomor rangka MHYESL415JJ737119 Nomor mesin G15AID1139061 dengan cara Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman masuk ke halaman rumah saksi korban Miftah lalu mendekati mobil dan membuka paksa pintu sebelah kanan mobil dengan menggunakan mata kunci yang dipipihkan kemudian disambung dengan kunci letter Y, setelah berhasil membuka pintu mobil Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman merusak kabel kunci dan disambung dengan soket, lalu memanggil Terdakwa II Jasmani alias Jas bin Ranu dengan cara melambaikan tangan, kemudian Terdakwa II Jasmani alias Jas bin Ranu datang membantu Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman mendorong mobil hingga keluar dari halaman menuju ke jalan raya, setelah itu Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman menyalakan mobil dengan sambungan soket lalu mengendarai mobil tersebut pergi meninggalkan rumah saksi korban kemudian Terdakwa II Jasmani alias Jas bin Ranu mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
 
Bahwa tujuan Terdakwa I Nanang Rudi Irianto bin Abdol Rahman dan Terdakwa II Jasmani alias Jas bin Ranu mengambil mobil milik saksi korban Miftah tersebut rencananya akan dijual dna uang hasil penjualannya dibagi dua, namun belum sempat dijual para terdakwa telah berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Miftah mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).

 
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya