Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2018/PN Btl ANIS MUSLICHATI, SH., MH SULAEMAN Bin JAMAK SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1501/O.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAEMAN Bin JAMAK SARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                        P-29

           JL. RA. Kartini No.45

 

        “ UNTUK KEADILAN “

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-53/Bantul/Epp/5/2018.

 

   TERDAKWA 

      Nama lengkap                               :   SULAEMAN Bin JAMAK SARI.

      Tempat lahir                                  :   Tegal.                     

      Umur/ Tanggal lahir                      :   28 Th/27 Pebruari 1990.

      Jenis Kelamin                                :   Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan    :   Jawa/Indonesia.

Tempat tinggal                              :   Dsn. Karanganyar Rt.03 Rw.05 Kel. Karanganyar Kec.

                                                          Pagerbarang Kab. Tegal Jawa Tengah.

      Agama                                           :   Islam.

Pekerjaan                                       :   Karyawan Swasta di RM Lesehan di Tegal.

Pendidikan                                                :   SMK Tamat.

           

PENAHANAN

Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan RUTAN.

Penyidik :

Mulai tanggal 16 Maret 2018 s.d tanggal 4 April 2018;

Diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Bantul mulai tanggal 5 April 2018 s.d tanggal 14 Mei 2018;

Jaksa Penuntut Umum :

Mulai tanggal 14 Mei 2018 s.d tanggal 2 Juni 2018.

 

DAKWAAN

Kesatu :

----------Bahwa ia terdakwa SULAEMAN Bin JAMAK SARI pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Home Stay “Best House” di Sorowajan Rt.08 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat atau dengan rangkaian perkataan bohong, telah membujuk saksi FRENDI SEPTIAN SUSANTO supaya memberikan barang sesuatu berupa 1 (Satu) unit HP Samsung Galaxy J7 Prime warna hitam beserta dos box, headset, charger dan nota pembelian, membuat hutang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 saksi Frendi Septian Susanto menawarkan sebuah HP Samsung Galaxy J7 Prime warna hitam melalui social media Face Book pada Group Jual Beli Hand Phone, selanjutnya terdakwa mengetahui iklan tersebut lalu  menghubungi saksi Frendi Septian Susanto melalui WA (Whats App) untuk bertemu saksi Frendi Septian Susanto di Home Stay “Best House” keesokan harinya;

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 Wib saksi Frendi Septian Susanto bersama dengan saksi Yuda Bagus Ardiyanto datang menemui terdakwa di Home Stay “Best House” lantai 2 dengan membawa HP yang hendak saksi Frendi Septian Susanto jual, setelah bertemu dengan terdakwa telah disepakati bahwa terdakwa akan membeli HP tersebut dengan harga Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa meminta HP tersebut dari tangan saksi Frendi Septian Susanto dengan alasan hendak dicharge di dalam kamar, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa HP tersebut dan setelah beberapa saat terdakwa keluar dari dalam kamar dengan membawa HP lalu pergi meninggalkan kamar dengan alasan hendak mengambil air minum di bawah, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi Frendi Septian dan saksi Yuda Bagus Ardiyanto tanpa membayar harga HP yang dibawa pergi oleh terdakwa;   
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Frendi Septian Susanto mengalami kerugian

     sebesar Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)       

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP-----

atau

Kedua :

----------Bahwa ia terdakwa SULAEMAN Bin JAMAK SARI pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Home Stay “Best House” di Sorowajan Rt.08 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 1 (Satu) unit HP Samsung Galaxy J7 Prime warna hitam beserta dos box, headset, charger dan nota pembelian yang seluruhnya atau sebagian milik saksi FRENDI SEPTIAN SUSANTO dan barang tersebut ada pada tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 saksi Frendi Septian Susanto menawarkan sebuah HP Samsung Galaxy J7 Prime warna hitam melalui social media Face Book pada Group Jual Beli Hand Phone, selanjutnya terdakwa mengetahui iklan tersebut lalu  menghubungi saksi Frendi Septian Susanto melalui WA (Whats App) untuk bertemu saksi Frendi Septian Susanto di Home Stay “Best House” keesokan harinya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 Wib saksi Frendi Septian Susanto bersama dengan saksi Yuda Bagus Ardiyanto datang menemui terdakwa di Home Stay “Best House” di lantai 2 dengan membawa HP yang hendak saksi Frendi Septian Susanto jual, setelah bertemu dengan terdakwa telah disepakati bahwa terdakwa akan membeli HP tersebut dengan harga Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa meminta HP tersebut dari tangan saksi Frendi Septian Susanto dengan alasan hendak dicharge di dalam kamar, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa HP tersebut dan setelah beberapa saat terdakwa keluar dari dalam kamar dengan membawa HP lalu pergi meninggalkan kamar dengan alasan hendak mengambil air minum di bawah, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi Frendi Septian dan saksi Yuda Bagus Ardiyanto tanpa membayar harga HP yang dibawa pergi oleh terdakwa; 
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggak 7 Desember 2017 sekitar pukul 14.43 Wib terdakwa menawarkan HP Samsung tersebut kepada saksi Jumariyanto, ST dengan harga Rp 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) melalui media Whats App lalu saksi Jumariyanto, ST menawar dan disepakati harga Rp 2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima

 

 

 

 

Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya saksi Jumariyanto, ST dan terdakwa janjian bertemu di

depan GOR UNY pada pukul 17.34 Wib lalu saksi Jumariyanto, ST membayar sebesar Rp 2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa menyerahkan HP Samsung seperti yang dimaksud;

Bahwa uang hasil penjualan HP Samsung tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Frendi Septian Susanto mengalami kerugian

     sebesar Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)       

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP-----

                                                                                              Bantul, 24 Mei 2018.

                                                                                             Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                        ANIS MUSLICHATI, SH.M   

                                                                               Jaksa Madya.NIP.197208281998032003.

 

Pihak Dipublikasikan Ya