Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2018/PN Btl BESTIAN MANIHURUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BESTIAN MANIHURUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari anak Pemohon bernama:
  1. Nama                                            : TUNAS CHRISTIAN VIERI MANIHURUK

Tempat/Tanggal Lahir: Bandar Lampung, 10 Desember 2002

Jenis Kelamin: Laki-laki

  •  

Bantul, DIY.

 

  1. Nama                                            : ANDREAS RAJA AVELINO MANIHURUK

Tempat/Tanggal Lahir: Bandar Lampung, 22 Juni 2008

Jenis Kelamin: Laki-laki

  •  

Serta memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 08-01-07-11-3-00180, Surat Ukur Nomor Tanggal 26-01-1991 No. 282/1991 seluas 90 m2 atas nama: BESTIAN MANIHURUK terletak di jalan Pulau Sari III no. 180 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kabupaten Bandar Lampung untuk biaya Pendidikan anak Pemohon serta tambahan modal usaha Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak