Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.TRI SUSANTI, S.H,M.H
2.Nur Ika Yutanita, SH
NURYANTO als BEDOR bin MARDI UTOMO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2253/M.4.12.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H,M.H
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURYANTO als BEDOR bin MARDI UTOMO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa NURYANTO Alias BEDOR Bin Alm MARDI UTOMO pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Banaran, Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib, terdakwa menelepon saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM dan terdakwa bilang kepada saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM, “aku nduwe barang murah sak box Rp. 250.000,- wae (saya punya barang murah 1 box harga Rp. 250.000,- aja), Nduwe channel ora ngewangi buangke (punya channel untuk menjualkan tidak)”, kemudian saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM menjawab, “wo iyo. Lha koe nengdi?” (wo ya. Lha kamu dimana). Setelah itu terdakwa menjawab, “aku neng gawean” (saya di tempat kerja). Selanjutnya terdakwa mematikan teleponnya lalu terdakwa mengirim share lokasi tempat kerja terdakwa. Pada sekitar pukul 10.30 Wib, saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM datang ke tempat kerja terdakwa di Banaran, Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, kemudian saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM langsung bertanya kepada terdakwa, “lha ndi barange?” (lha mana barangnya?), kemudian terdakwa tidak menjawab akan tetapi langsung mengambilkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y, kemudian terdakwa menyerahkan 200 (dua) pil warna putih berlogo Y tersebut kepada saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM sambil berkata, “iki ono 2 box”, lalu saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM menerima 200 (dua ratus) pil warna putih berlambang Y tersebut sambil berkata, “oke”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib di daerah Kauman Rt 007/Rw 000 kal. Wijirejo Kap. Pandak Kab. Bantul, saksi ACHMAD ARIEF P., dan saksi FENDI VERNANDA, SH (keduanya anggota Polri) bersama team Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi dan mengamankan terdakwa yang terlihat sedang mabuk, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ternyata saksi ACHMAD ARIEF P., dan saksi FENDI VERNANDA, SH bersama team Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi biru dongker yang bertuliskan VANS yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ternyata pil warna putih berlogo Y tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. HERI (belum tertangkap) dan terdakwa mengaku telah menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM. Selanjutnya pada sekira pukul 23.45 Wib, saksi ACHMAD ARIEF P., dan saksi FENDI VERNANDA, SH  bersama team Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan saksi YULIANTO SUSETIYO di rumahnya di Mrisi Rt 003/ Rw 000 Kal. Tirtonirmolo Kap. Kasihan Kab. Bantul, dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi YULIANTO SUSETIYO Alias ITEM berhasil ditemukan 6 (enam) buah plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y yang merupakan sisa pil yang diberikan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 968/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T, Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Kamis tanggal 20 Maret tahun 2025 disimpulkan : “BB-968/NOF, BB-2435/2025/NOF dan BB-2436/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya