Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2019/PN Btl (narkotika) Dian Susanto Wibowo,SH Dian Suryana Bin Suryaamanu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2019/PN Btl (narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/M.4.12/Enz.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dian Suryana Bin Suryaamanu[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Ke satu

Bahwa terdakwa DIAN SURYANA BIN SURYAAMANU pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2019, bertempat di Lobi Pondok Villa Hotel yang terletak di Jalan IKIP PGRI No. 113 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa berangkat dari Yogyakarta ke Madura dengan menaiki kereta api untuk mengadiri acara pernikahan. Setelah selesai, terdakwa langsung pulang ke jogja akan tetapi sebelum pulang sekitar pukul 14.00 Wib sempat bertemu dengan temannya yang bernama TAZEM. Selanjutnya terdakwa diajak mengkonsumsi shabu milik orang yang bernama TAZEM sebanyak 5 (lima) kali hisapan disebuah gandu di daerah Labang, Bangkalan. Setelah selesai, terdakwa diberi 1 (satu) paket shabu dalam bulatan plastic warna hitam oleh orang yang bernama TAZEM dan terdakwa masukkan ke dalam Vapor Merk RINCOE milik terdakwa, lalu terdakwa bawa pulang ke Yogyakarta.
- Bahwa sesampainya di Yogyakarta sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa berniat memakai kembali 1 (satu) paket shabu dalam bulatan plastic warna hitam tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ke Pondok Villa Hotel yang terletak di Jalan IKIP PGRI No. 113 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan Bantul. Sesampainya di Lobi Hotel sekitar pukul 00.10 Wib, terdakwa didatangi petugas yaitu saksi Tulus Prabowo dan saksi Septiaji Irawan beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang mencurigai gerak gerik terdakwa. Karena curiga dengan terdakwa, selanjutnya saksi Tulus Prabowo dan saksi Septiaji Irawan beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul mengintrogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Pada saat digeledah dengan disaksikan oleh saksi Mujiyono (Satpam Pondok Villa Hotel) didapati 1 (satu) paket shabu dalam bulatan plastic warna hitam di dalam Vapor Merk RINCOE milik terdakwa yang disimpan didalam tas yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan Urin terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : #29622 tanggal 10 April 2019, atas nama pasien : DIAN SURYANA BIN SURYAAMANU, yang ditandatangani oleh Evi Susilowati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Amphetamina (AMP) : POSITIF dan Methamphetamine (M-AMP) : POSITIF.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 441/01502/C.3 tanggal 20 April 2019 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes selaku manajer Teknik, Siti Widiarti, S.ST selaku penguji, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku penguji, terhadap barang bukti sebanyak : 
No. B/39/IV/2019/Satresnarkoba berupa 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang dibalut plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat Kristal transparan diduga shabu dengan berat isinya 0,15 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008334/T/04/2019, Barang bukti tersebut disita dari tersangka DIAN SURYANA BIN SURYAAMANU, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/39/IV/2019/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008334/T/04/2019 mengandung Matamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Sisa barang bukti No. B/39/IV/2019/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008334/T/04/2019 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisa 0,11 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
 
Ke dua 
Bahwa terdakwa DIAN SURYANA BIN SURYAAMANU pada hari Selasa, tanggal 09 April 2019, sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2019, bertempat disebuah gandu yang terletak di Desa Labang, kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa berangkat dari Yogyakarta ke Bangkalan Madura dengan menaiki kereta api untuk mengadiri acara pernikahan. Setelah selesai, terdakwa langsung pulang ke jogja akan tetapi sebelum pulang sempat bertemu dengan temannya yang bernama TAZEM. Selanjutnya terdakwa diajak mengkonsumsi shabu milik orang yang bernama TAZEM sebanyak 5 (lima) kali hisapan disebuah gandu di daerah Labang, Bangkalan.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan Shabu tersebut adalah sebagai berikut : pertama-tama shabu dimasukkan ke dalam bong yang sudah dipersiapkan oleh orang yang bernama TAZEM (DPO), lalu bong bagian bawah dipanasi/dibakar menggunakan korek api. Setelah keluar asap, kemudian asap di hirup terdakwa bergantian dengan orang yang bernama TAZEM (DPO) melalui hidung sampai habis. Setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut terdakwa merasa tenang dan semangat. Selanjutnya terdakwa diberi 1 (satu) paket shabu dalam bulatan plastic warna hitam oleh orang yang bernama TAZEM dan terdakwa masukkan ke dalam Vapor Merk RINCOE milik terdakwa, lalu terdakwa bawa pulang ke Yogyakarta.
- Bahwa sesampainya di Yogyakarta sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa berniat memakai kembali 1 (satu) paket shabu dalam bulatan plastic warna hitam tersebut di Pondok Villa Hotel yang terletak di Jalan IKIP PGRI No. 113 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan Bantul, akan tetapi baru sampai di Lobi Hotel sekitar pukul 00.10 Wib, terdakwa didatangi petugas yaitu saksi Tulus Prabowo dan saksi Septiaji Irawan beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang mencurigai gerak gerik terdakwa. Karena curiga dengan terdakwa, selanjutnya saksi Tulus Prabowo dan saksi Septiaji Irawan beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul mengintrogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa. Pada saat digeledah dengan disaksikan oleh saksi Mujiyono (Satpam Pondok Villa Hotel) didapati 1 (satu) paket shabu dalam bulatan plastic warna hitam di dalam Vapor Merk RINCOE milik terdakwa yang disimpan didalam tas yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan Urin terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : #29622 tanggal 10 April 2019, atas nama pasien : DIAN SURYANA BIN SURYAAMANU, yang ditandatangani oleh Evi Susilowati dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Amphetamina (AMP) : POSITIF dan Methamphetamine (M-AMP) : POSITIF.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 441/01502/C.3 tanggal 20 April 2019 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes selaku manajer Teknik, Siti Widiarti, S.ST selaku penguji, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku penguji, terhadap barang bukti sebanyak : 
No. B/39/IV/2019/Satresnarkoba berupa 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang dibalut plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat Kristal transparan diduga shabu dengan berat isinya 0,15 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008334/T/04/2019, Barang bukti tersebut disita dari tersangka DIAN SURYANA BIN SURYAAMANU, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/39/IV/2019/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008334/T/04/2019 mengandung Matamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Sisa barang bukti No. B/39/IV/2019/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008334/T/04/2019 dengan berat semula 0,15 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisa 0,11 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah menggunakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang sejak tahun 2014 dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya