| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUROTO Bin SUPRAPTO pada Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Dusun Mrisi, RT. 002, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa Suroto bin Suprapto datang ke rumah saksi korban Rosandy yang juga merupakan tempat usaha potong rambut milik saksi korban bertempat di Dusun Mrisi, RT. 002, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul untuk potong rambut, setelah selesai potong rambut, terdakwa keluar rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) ekor burung murai batu warna coklat hitam di dalam sebuah sangkar di teras rumah saksi korban, saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil burung tersebut, lalu terdakwa menurunkan sangkar tersebut dan tanpa seijin saksi Rosandy selaku pemilik burung tersebut mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu warna coklat hitam lalu memasukkannya ke dalam tas pinggang warna merah yang dipakainya, namun pada saat terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi korban tersebut dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa dipergoki oleh saksi korban Rosandy, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri, saat berhasil tertangkap terdakwa melawan dengan menyemprotkan gas air mata ke arah wajah dan tangan saksi korban Rosandy hingga menyebabkan rasa pedas dan perih pada mata dan kulit tangan saksi korban Rosandy, kemudian datang saksi Angga Bayu Hamsa datang ikut membantu menangkap terdakwa namun terdakwa juga menyemprotkan gas air mata ke arah saksi Angga Bayu Hamsa, tidak lama kemudian warga berdatangan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Rosandy mengalami kerugian material sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa SUROTO Bin SUPRAPTO pada Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Dusun Mrisi, RT. 002, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jaupatbatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa Suroto bin Suprapto datang ke rumah saksi korban Rosandy yang juga merupakan tempat usaha potong rambut milik saksi korban bertempat di Dusun Mrisi, RT. 002, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul untuk potong rambut, setelah selesai potong rambut, terdakwa keluar rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) ekor burung murai batu warna coklat hitam di dalam sebuah sangkar di teras rumah saksi korban, saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil burung tersebut, lalu terdakwa menurunkan sangkar tersebut dan tanpa seijin saksi Rosandy selaku pemilik burung tersebut mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu warna coklat hitam lalu memasukkannya ke dalam tas pinggang warna merah yang dipakainya, namun pada saat terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi korban tersebut dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa dipergoki oleh saksi korban Rosandy, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri, saat berhasil tertangkap terdakwa melawan dengan menyemprotkan gas air mata ke arah wajah saksi korban Rosandy, kemudian datang saksi Angga Bayu Hamsa datang ikut membantu menangkap terdakwa namun terdakwa juga menyemprotkan gas air mata ke arah saksi Angga Bayu Hamsa, tidak lama kemudian warga berdatangan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Rosandy mengalami kerugian material sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa SUROTO Bin SUPRAPTO pada Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Dusun Mrisi, RT. 002, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : -------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa Suroto bin Suprapto datang ke rumah saksi korban Rosandy yang juga merupakan tempat usaha potong rambut milik saksi korban bertempat di Dusun Mrisi, RT. 002, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul untuk potong rambut, setelah selesai potong rambut, terdakwa keluar rumah saksi korban dan melihat 1 (satu) ekor burung murai batu warna coklat hitam di dalam sebuah sangkar di teras rumah saksi korban, saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil burung tersebut, lalu terdakwa menurunkan sangkar tersebut dan tanpa seijin saksi Rosandy selaku pemilik burung tersebut mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu warna coklat hitam lalu memasukkannya ke dalam tas pinggang warna merah yang dipakainya, namun pada saat terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi korban tersebut dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa dipergoki oleh saksi korban Rosandy, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri, saat berhasil tertangkap terdakwa melawan dengan menyemprotkan gas air mata ke arah wajah saksi korban Rosandy, kemudian datang saksi Angga Bayu Hamsa datang ikut membantu menangkap terdakwa namun terdakwa juga menyemprotkan gas air mata ke arah saksi Angga Bayu Hamsa, tidak lama kemudian warga berdatangan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Rosandy mengalami kerugian material sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. - |