| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2016/PN Btl. | Eko Heru Susanto | 1.Fajar Agus Setyo Utomo 2.Maflukhah Kumala |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah dan Otentik Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 01 tertanggal 20-Maret-2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris PPAT Sri Suryani, SH. M.Kn. beralamat Kantor : Wiyoro Kidul Gang Flamboyant No. 4 Baturetno, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta sehingga Mengikat sebagai Hukum bagi para pihak-pihaknya untuk wajib ditaati dan dilaksanakan. 3. Menyatakan bahwa Tergugat I serta Tergugat II melakukan Wanprestasi atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 01 tertanggal 20-Maret-2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris PPAT Sri Suryani, SH. M.Kn. beralamat Kantor : Wiyoro Kidul Gang Flamboyant No. 4 Baturetno, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 4. Menghukum Tergugat I serta Tergugat II untuk Menyerahkan Sertifikat Hak Milik / SHM No. : 03565, Surat Ukur No. : 02010 tertanggal 19-12-2007, Luas : 223 m2 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Meter Per Segi), atas nama : Fajar Agus Setyo Utomo / Tergugat I yang terletak di : Desa/Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk kemudian diberikan kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I serta Tergugat II meneruskan Pengikatan Jual Beli atas obyek Sertifikat Hak Milik / SHM No. : 03565, Surat Ukur No. : 02010 tertanggal 19-12-2007, Luas : 223 m2 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Meter Per Segi), atas nama : Fajar Agus Setyo Utomo / Tergugat I yang terletak di : Desa/Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menerima uang pelunasan sisa kekurangan Jual Belinya dari Penggugat sebesar Rp. 73.000.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) sehingga menjadi Jual Beli yang Sah dan Sempurna milik Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I serta Tergugat II untuk membayar Biaya Perkara ini. 7. Menetapkan agar Putusan Pengadilan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan secara Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada Upaya Hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi. S U B S I D A I R : Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Kebenaran. (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
