Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia terdakwa ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG Bin SUBAGYA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Krapyak Kulon RT.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa ia Terdakwa ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG Bin SUBAGYA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa dan saksi TRI SULISTIYA Als SITREK Bin PAIDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kekost saksi RADHITYA VINDIANA Als BENGKONG Bin NGADIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Krapyak Kulon RT.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon,Kabupaten Bantul untuk mengambil burung kenari yang dijanjikan saksi RADHITYA. Selanjutnya ditempat kost saksi RADHITYA, setelah menunggu saksi RADHITYA kemudian sekitar 5 (lima) menit saksi RADHITYA masuk ke kamar mandi dan keluar dengan membawa bong yang terbuat dari bekas botol minuman warna hijau lalu duduk di depan Terdakwa dan saksi TRI SULISTYA dan saksi LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya Terdakwa, saksi TRI SULISTYA, saksi RADHITYA dan saksi LISTRIYANI bersama-sama mengkonsumsi sabu. Bahwa selanjutnya setelah mengkonsumsi sabu Terdakwa tersebut, saksi RADHITYA memberikan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet 1 mg Alprazolam kepada Terdakwa secara cuma-cuma untuk Terdakwa konsumsi apabila setelah mengkonsumsi sabu badan Terdakwa terasa sakit semua dan tidak bisa tidur. Selanjutnya Terdakwa menerima 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet 1 mg Alprazolam dari saksi RADHITYA dan kemudian Terdakwa menyimpan di dalam softcase handphone milik Terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bantul dan Tim telah mendapatkan informasi bahwa di sebuah kos alamat Krapyak RT. 001, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering dijadikan pesta narkoba dan tempat transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH dan rekan satu tim melaksanakan penyelidikan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wib saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH dan rekan satu tim dapat mengamankan Terdakwa, saksi RADHITYA, saksi TRI SULISTYA dan saksi LISTRIYANI alias DENOK.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ERFAN dapat ditemukan barang berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang disimpan di Softcase HP milik Terdakwa ERFAN yang diakui milik Terdakwasa yang diperoleh dari hasil pemberian saksi RADHITYA alias BENGKONG. Selanjutnya Terdakwa, saksi RADHITYA alias BENGKONG, saksi LISTRIYANI alias DENOK dan saksi TRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/1421, tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/107/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 017926/T/09/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa ia terdakwa tidak ada ijin dan hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
----- Perbuatan Terdakwa ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG Bin SUBAGYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------
Atau
Kedua:
----------- Bahwa ia terdakwa ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG Bin SUBAGYA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Krapyak Kulon RT.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa ia Terdakwa ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG Bin SUBAGYA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa dan saksi TRI SULISTIYA Als SITREK Bin PAIDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kekost saksi RADHITYA VINDIANA Als BENGKONG Bin NGADIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Krapyak Kulon RT.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon,Kabupaten Bantul untuk mengambil burung kenari yang dijanjikan saksi RADHITYA. Selanjutnya ditempat kost saksi RADHITYA, setelah menunggu saksi RADHITYA kemudian sekitar 5 (lima) menit saksi RADHITYA masuk ke kamar mandi dan keluar membawa bong yang terbuat dari botol minuman warna hijau dan sudah terangkai dengan pipa kaca yang sudah terisi sabu. Pada saat itu saksi RADHITYA alias BENGKONG langsung duduk dilantai dan langsung mengkonsumsi sabu, setelah itu menawari Terdakwa dan saksi TRI untuk mengkonsumi sabu, namun Terdakwa awalnya tidak mau karena Terdakwa belum pernah menggunakan sabu, lalu oleh saksi RADHITYA alias BENGKONG, bong berisi sabu diserahkan kepada saksi LISTRIYANI Als DENOK (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk dikonsumsi secara bergiliran. Selanjutnya Terdakwa juga ikut mengkonsumsi sabu, namun karena Terdakwa tidak bisa memakai sabu maka saat itu yang membakarnya adalah saksi RADHITYA alias BENGKONG, setelah itu saksi TRI juga ikut mengkonsumsi sabu, yang dihisap secara bergantian bergilir dimana Terdakwa telah menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan setiap Terdakwa menghisap yang membakarkan saksi LISTRIYANI Als DENOK atau saksi RADHITYA alias BENGKONG dan Terdakwa tinggal menghisap saja.
Bahwa Terdakwa menggunakan sabu dengan cara sebelumnya saksi RADHITYA merangkai alat hisap atau bong serta menyiapkan sabu didalam pipet kaca, setelah itu pipet kaca dibakar atau dipanasi menggunakan korek gas, setelah itu sedotan yang satu dihisap seperti merokok dan digunakan secara bergantian dan pada saat sabu dihisap oleh Terdakwa ERFAN alias IPONG yang membakarkan adalah saksi RADHITYA.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bantul dan Tim telah mendapatkan informasi bahwa di sebuah kos alamat Krapyak RT. 001, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering dijadikan pesta narkoba dan tempat transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH dan rekan satu tim melaksanakan penyelidikan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wib saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH dan rekan satu tim dapat mengamankan Terdakwa, saksi RADHITYA, saksi TRI SULISTYA dan saksi LISTRIYANI alias DENOK.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ERFAN dan kost saksi RADHITYA selain 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang disimpan di Softcase HP milik Terdakwa ERFAN juga ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau terangkai dengan dua potongan sedotan putih dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu. Selanjutnya Terdakwa, saksi RADHITYA alias BENGKONG, saksi LISTRIYANI alias DENOK dan saksi TRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul dan dilakukan tes urin ke RS PKU MUH. Bantul.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10472607/3275960, tanggal 30 Agustus 2024, yang ditandatangani penanggung jawab Laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr SpPK bahwa urin milik terdakwa atas nama ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG Bin SUBAGYA menunjukkan hasil AMPHETAMIN positif (+), METHAMPHETAMINE/SHABU-S positif (+) dan menunjukkan hasil BZO/Benzo positif (+).
Bahwa ia terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang
---------------------------- Perbuatan Terdakwa ERFAN AJI SASONGKO alias IPONG Bin SUBAGYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------
|