Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2023/PN Btl Azimah Hermuntarsih, ST 1.Isniyan Kurniaristi
2.Amri Arfian
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azimah Hermuntarsih, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI LESTARIAzimah Hermuntarsih, ST
Tergugat
NoNama
1Isniyan Kurniaristi
2Amri Arfian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Bahwa Hubungan Hukum PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah hutang piutang;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima pembayaran sisa pokok dari PENGGUGAT sebesar RP. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun PARA TERGUGAT menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;  
  6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak