| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 294/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Hadi Yutama, SH MH 3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH |
ALVINO RENGGA ADITYA bin DEDI SURYANTORO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Sep. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Sep. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-.3331/M.4.12.3/Enz.2/09/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA bin DEDI SURYANTORO pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Pendowo RT. 086, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna Biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. bersama rekan setim kepolisian telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama Saksi HARI PURWANTO alias HAREK dan pada saat Saksi HARI PURWANTO alias HAREK diamankan dapat ditemukan 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu yang bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam 1mg, 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru yang bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam 1mg, dan 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver yang bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL Kaplet 2mg, pada saat Saksi HARI PURWANTO alias HAREK di introgasi Saksi HARI PURWANTO alias HAREK mendapatkan 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu yang bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam 1mg dari Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA yang beralamat di Pendowo RT. 086, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul kemudian berbekal keterangan tersebut selanjutnya saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. bersama rekan setim kepolisian mencari keberadaan Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA di Pendowo RT. 086, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. bersama rekan setim berhasil menangkap Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA dirumahnya yang beralamat di Pendowo RT. 086, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada saat Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna Biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dari dalam tas slempang warna hitam yang bertuliskan PUSHOP milik Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA yang menurut pengakuan Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg tersebut sebelumnya didapat dari temannya yang bernama Saksi REVAN AGUS AZIS yang saat itu bersama Terdakwa ALVINO, selanjutnya Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. -------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna Biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------- -------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/02400 tanggal 07 Juli 2023, barang bukti yang diterima dengan No. B/65/VI/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 012252/T/07/2023, barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA bin DEDI SURYANTORO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/65/VI/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012252/T/07/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------
DAN
KEDUA
------Bahwa terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA bin DEDI SURYANTORO pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Bandung RT. 029, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. bersama rekan setim kepolisian telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama Saksi HARI PURWANTO alias HAREK dan pada saat Saksi HARI PURWANTO alias HAREK diamankan dapat ditemukan 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu yang bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam 1mg, 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna biru yang bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam 1mg, dan 11 (sebelas) tablet bungkus warna silver yang bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL Kaplet 2mg, pada saat Saksi HARI PURWANTO alias HAREK di introgasi Saksi HARI PURWANTO alias HAREK mendapatkan 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu yang bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam 1mg dari Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA yang beralamat di Pendowo RT. 086, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul kemudian Saksi HARI PURWANTO alias HAREK menerangkan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA bin DEDI SURYANTORO datang kerumah saksi HARI PURWANTO alias HAREK dengan alamat Bandung RT 029, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul untuk meminjam uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA bin DEDI SURYANTORO pergi, dan kembali lagi ke rumah saksi HARI PURWANTO alias HAREK sekitar pukul 19.00 wib dan menyerahkan 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg sebagai pengganti hutang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya 9 (sembilan) tablet telah saksi HARI PURWANTO alias HAREK konsumsi sendiri secara bertahap lalu 1 (satu) tablet telah saksi HARI PURWANTO alias HAREK jual kepada sdr. DIMAS seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sementara 5 (lima) butir lagi saksi HARI PURWANTO alias HAREK jual ke sdr. KODOK seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sisanya yaitu 11 (sebelas) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg selanjutnya disita oleh petugas kepolisian, berbekal keterangan tersebut selanjutnya saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. bersama rekan setim kepolisian mencari keberadaan Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA di Pendowo RT. 086, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, S.H. bersama rekan setim berhasil menangkap Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA dirumahnya yang beralamat di Pendowo RT. 086, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada saat Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna Biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg dari dalam tas slempang warna hitam yang bertuliskan PUSHOP milik Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA yang menurut pengakuan Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg tersebut sebelumnya didapat dari temannya yang bernama Saksi REVAN AGUS AZIS yang saat itu bersama Terdakwa ALVINO, selanjutnya Terdakwa ALVINO RENGGA ADITYA beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. -------- Bahwa Terdakwa menyerahkan/menjual 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg kepada Saksi HARI PURWANTO alias HAREK tanpa melalui penyerahan yang resmi yang hanya dapat dilakukan oleh Apotek, rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dan dokter, Terdakwa menyerahkan atau menjual tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki keahlian untuk menyerahkan atau menjual 26 (dua puluh enam) tablet bungkus warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg karena merupakan lulusan SMK dan tidak bekerja di bidang Kesehatan/dokter.. ---------------------------- -------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/02403 tanggal 07 Juli 2023, barang bukti yang diterima dengan No. B/62/VI/2023/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan OPIZOLAM 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 012258/T/07/2023 serta 26 (dua puluh enam) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 012259/T/07/2023, barang bukti tersebut disita dari Hari Purwanto alias Harek bin Rubandi dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/62/VI/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012258/T/07/2023 dan 012259/T/07/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
