| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIO DIRGA ADI CANDRA Bin JUMAKIR (alm) bersama-sama dengan ARI PRASTOWO als DEMIT Bin MUJIYONO (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Bulak Jalan Dusun Bebekan, Desa Mulyodadi Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban RINO RESTANTO yang mengakibatkan luka-luka |