Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA Heru Setyawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HPT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Heru Setyawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.264.866,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT (kreditur) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) No. 241930338 yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2019 dan Addendum ke 2 Perjanjian Pembiayaan Investasi Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2020 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
  3. Menyatakan TERGUGAT (Debitur) telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT (Kreditur) sebagaimana tersebut pada surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) No. 241930338 yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2019 dan Addendum ke 2 Perjanjian Pembiayaan Investasi Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2020 dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk diwajibkan membayar sisa hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan keseluruhan kepada PENGGUGAT (Kreditur) keseluruhan sejumlah Rp. 188.264.866,- (Seratus delapanpuluh delapanjuta duaratus enampuluh empatribu delapanratus enampuluh enamrupiah) dengan perincian:
  •  

Sisa hutang pokok 31 Angsuran

  •  

Rp 179.893.000,-

  •  

Denda keterlambatan

  •  

Rp 8.371.866,-

  1. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk membayar sisa hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan keseluruhan tersebut diatas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT (Debitur) dan diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia unit mobil Merk/ tipe Jenis: izusu Elf NLR 55 TX, Tahun Kondisi: 2019, Warna: Arc White, No. Rangka: MHCNLR55EKJ081576, No. Mesin: M085176, Nomor Polisi: AB 8536 ET, Atas nama BPKB: HERU SETYAWAN, No. BPKB: P-02827408  untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa unit mobil Merk/ tipe Jenis: izusu Elf NLR 55 TX, Tahun Kondisi: 2019, Warna: Arc White, No. Rangka: MHCNLR55EKJ081576, No. Mesin: M085176, Nomor Polisi: AB 8536 ET, Atas nama BPKB: HERU SETYAWAN, No. BPKB: P-02827408;
  3. Menyatakan sah berharga sita jaminan berupa objek jaminan fidusia unit mobil Merk/ tipe Jenis: izusu Elf NLR 55 TX, Tahun Kondisi: 2019, Warna: Arc White, No. Rangka: MHCNLR55EKJ081576, No. Mesin: M085176, Nomor Polisi: AB 8536 ET, Atas nama BPKB: HERU SETYAWAN, No. BPKB: P-02827408  untuk di lelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan keseluruhan TERGUGAT (Debitur) kepada PENGGUGAT (kreditur) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 188.264.866,- (Seratus delapanpuluh delapanjuta duaratus enampuluh empatribu delapanratus enampuluh enamrupiah) dengan perincian: Sisa hutang pokok 31 Angsuran = Rp 179.893.000,- Denda keterlambatan = Rp 8.371.866,-.
  4. Meghukum TERGUGAT (debitur) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
  5. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  6. Mengukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak