Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) Maria Goreti Sunarwati, S.H. YUNAN EFENDI Bin SUGENG SUDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-551 / O.4.13 / Euh.2 / 03 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNAN EFENDI Bin SUGENG SUDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P. 29

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

REG. PERKARA PDM.- 22 /BANTL-Euh/03/2015

  1. TERDAKWA ;

Nama lengkap : YUNAN EFENDI bin SUGENG SUDIONO

Tempat lahir : Yogyakarta

Umur / tgl. Lahir : 27 tahun / 09 Juni 1987

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat tinggal : Krapyak Wetan RT 14, Kelurahan Panggungharjo

Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMA

  1. PENAHANAN ; RUTAN

- Penyidik : tgl. 11 Januari 2015 s/d 30 Januari 2015

- Diperpanjang oleh Kejaksaan : tgl 31 Januari 2015 s/d 11 Maret 2015

- Penuntut Umum : tgl. 11 Maret 2015 s/d 30 Maret 2015

  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa YUNAN EFENDI bin SUGENG SUDIONO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 16.00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015,bertempat dijalan Kusuma Bangsa di dusun Sareman, Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ?tanpa hak atau melawan hukum telah membeli narkotika Golongan I jenis shabu ? perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa YUNAN EFENDI bin SUGENG SUDIONO pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba, bahwa awalnya hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 08.30 WIB saat terdakwa berada dirumah mendapat SMS (pesan singkat) orang yang belum terdakwa kenal isi SMS nya adalah ?U REDY? dan terdakwa balas lewat ? JOGYA SELATAN REDY PO BRO? selanjutnya dibaalas ?KI SOPO? (ini siapa) dan dijawab terdakwa ? AKU YUNAN? kemudian terdakwa pesan sabu dengan sms ?0,5 550 to no rek? selanjutnya dibalas terdakwa lupa.Setelah mendapatkan sms dari seseorang tersebut terdakwa, selanjutnya mengajak saksi Dini Indrayanti ke Bank BCA Katamso Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah Nomor Polisi AG 6929 BU dengan STNK untuk mentrasfer uang untuk pesan sabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) . Setelah transfer terdakwa bersama Dini Indaryanti pulang kerumah terdakwa , namun dalam perjalanan pulang terdakwa pinjam Handphone millik Dini Indaryanti untuk SMS ke seseorang tersebut yang telah menerima uang transferan dari terdakwa menanyakan alamat sabu diletakkan, kemudian dijawab bahwa sabu dialamatkan/diletakkan yaitu jalan Kusuma Bangsa , dusun Sarman,Desa Singosaren,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul. Ketika terdakwa mencari-cari sabu dengan mengorek-ngorek tanah tapi belum ketemu dan menjadi warga meras curiga, kemudian terdakwa ditanya-tanya dan melihat isi SMS di Handphonenya milik Dini Indayanti tentang alamat sabu diletakkan selanjutnya terdakwa bersama Dini Indayanti dibawa di Pos Polisi Gondowulung Bantul, selang 20 menit datang menemukan 1 (satu) bungkus bekas permen Kopiko yang berisi 1 (satu) paket sabu pesanan terdakwa yang dibeli dengan cara transfer disebelah Pabrik Udang timur perempatan Giwangan . Kemudian terdakwa dan saksi Dini Indaryanti dibawa ke Polres Bantul hingga menjadi perkara ini.

Kemudian pada Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 16.00 WIB di Pos Polisi Gondowulung ,Bantul , terdakwa diamankan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul dan sabu yang sudah ditemukan warga Pabrik Udang timur perempatan Giwangan , diakui milik terdakwa dengan cara membeli , terdakwa mengakui tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman berupa : 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,35 gram adalah ? posittif : metamfetamin jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil pemeriksaan pada Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Yogyakarta Nomor : 440/100/C.3 tanggal 17 Januari 2015 terhadap barang bukti shabu dengan berat tersebut di atas dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti shabu dengan berat tersebut sisa berat barang bukti shabu menjadi 0,32 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa YUNAN EFENDI bin SUGENG SUDIONO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 16.00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015,bertempat dijalan Kusuma Bangsa di dusun Sareman, Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul?tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu ? perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebegai berikut:

Bahwa terdakwa YUNAN EFENDI bin SUGENG SUDIONO pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba, bahwa awalnya hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 08.30 WIB saat terdakwa berada dirumah mendapat SMS (pesan singkat) orang yang belum terdakwa kenal isi SMS nya adalah ?U REDY? dan terdakwa balas lewat ? JOGYA SELATAN REDY PO BRO? selanjutnya dibaalas ?KI SOPO? (ini siapa) dan dijawab terdakwa ? AKU YUNAN? kemudian terdakwa pesan sabu dengan sms ?0,5 550 to no rek? selanjutnya dibalas terdakwa lupa.Setelah mendapatkan sms dari seseorang tersebut terdakwa, selanjutnya mengajak saksi Dini Indrayanti ke Bank BCA Katamso Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah Nomor Polisi AG 6929 BU dengan STNK untuk mentrasfer uang untuk pesan sabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) . Setelah transfer terdakwa bersama Dini Indaryanti pulang kerumah terdakwa , namun dalam perjalanan pulang terdakwa pinjam Handphone millik Dini Indaryanti untuk SMS ke seseorang tersebut yang telah menerima uang transferan dari terdakwa menanyakan alamat sabu diletakkan, kemudian dijawab bahwa sabu dialamatkan/diletakkan yaitu jalan Kusuma Bangsa , dusun Sarman,Desa Singosaren,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul. Ketika terdakwa mencari-cari sabu dengan mengorek-ngorek tanah tapi belum ketemu dan menjadi warga meras curiga, kemudian terdakwa ditanya-tanya dan melihat isi SMS di Handphonenya milik Dini Indayanti tentang alamat sabu diletakkan selanjutnya terdakwa bersama Dini Indayanti dibawa di Pos Polisi Gondowulung Bantul, selang 20 menit datang menemukan 1 (satu) bungkus bekas permen Kopiko yang berisi 1 (satu) paket sabu pesanan terdakwa yang dibeli dengan cara transfer disebelah Pabrik Udang timur perempatan Giwangan . Kemudian terdakwa dan saksi Dini Indaryanti dibawa ke Polres Bantul hingga menjadi perkara ini.

Kemudian pada Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 16.00 WIB di Pos Polisi Gondowulung ,Bantul , terdakwa diamankan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul dan sabu yang sudah ditemukan warga Pabrik Udang timur perempatan Giwangan , diakui milik terdakwa dengan cara membeli , terdakwa mengakui tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman berupa : 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,35 gram adalah ? posittif : metamfetamin jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil pemeriksaan pada Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Yogyakarta Nomor : 440/100/C.3 tanggal 17 Januari 2015 terhadap barang bukti shabu dengan berat tersebut di atas dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti shabu dengan berat tersebut sisa berat barang bukti shabu menjadi 0,32 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa YUNAN EFENDI bin SUGENG SUDIONO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 16.00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015,bertempat dijalan Kusuma Bangsa di dusun Sareman, Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ? MENYALAHGUNAKAN Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa YUNAN EFENDI bin SUGENG SUDIONO pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba, bahwa awalnya hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam : 08.30 WIB saat terdakwa berada dirumah mendapat SMS (pesan singkat) orang yang belum terdakwa kenal isi SMS nya adalah ?U REDY? dan terdakwa balas lewat ? JOGYA SELATAN REDY PO BRO? selanjutnya dibaalas ?KI SOPO? (ini siapa) dan dijawab terdakwa ? AKU YUNAN? kemudian terdakwa pesan sabu dengan sms ?0,5 550 to no rek? selanjutnya dibalas terdakwa lupa.Setelah mendapatkan sms dari seseorang tersebut terdakwa, selanjutnya mengajak saksi Dini Indrayanti ke Bank BCA Katamso Yogyakarta dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah Nomor Polisi AG 6929 BU dengan STNK untuk mentrasfer uang untuk pesan sabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) . Setelah transfer terdakwa bersama Dini Indaryanti pulang kerumah terdakwa , namun dalam perjalanan pulang terdakwa pinjam Handphone millik Dini Indaryanti untuk SMS ke seseorang tersebut yang telah menerima uang transferan dari terdakwa menanyakan alamat sabu diletakkan, kemudian dijawab bahwa sabu dialamatkan/diletakkan yaitu jalan Kusuma Bangsa , dusun Sarman,Desa Singosaren,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul. Ketika terdakwa mencari-cari sabu dengan mengorek-ngorek tanah tapi belum ketemu dan menjadi warga meras curiga, kemudian terdakwa ditanya-tanya dan melihat isi SMS di Handphonenya milik Dini Indayanti tentang alamat sabu diletakkan selanjutnya terdakwa bersama Dini Indayanti dibawa di Pos Polisi Gondowulung Bantul, selang 20 menit datang menemukan 1 (satu) bungkus bekas permen Kopiko yang berisi 1 (satu) paket sabu pesanan terdakwa yang dibeli dengan cara transfer disebelah Pabrik Udang timur perempatan Giwangan . Kemudian terdakwa dan saksi Dini Indaryanti dibawa ke Polres Bantul hingga menjadi perkara ini.

Berdasarkan surat Biddokkes Polda D.I. Yogyakarta Nomor ; R/14/1/I/2015 Biddokkes, tanggal 09 Januari 2015 yang dinyatakan hasil tes urine terdakwa Yunan Efendi bi Sugeng Sudiono secara laboratoris terbukti hasil dinyatakan negatif (-) mengandung Metamphetamine/Narkotika .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bantul , 11 Maret 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

MARIA GORETI SUNAWARTI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19661213199032002

Pihak Dipublikasikan Ya