Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2017/PN Btl ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. KELIK TRI WIBOWO bin SUBARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-967/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELIK TRI WIBOWO bin SUBARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

            Bahwa ia terdakwa KELIK TRI WIBOWO bin SUBARJO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli tahun 2016 sampai dengan bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat  di Kantor PT Nusantara Sakti jalan Wates KM 3 Kadipiro Ngestiharjo Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul ,  terdakwa KELIK TRI WIBOWO bin SUBARJO  melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena  pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa adalah karyawan PT Nusantara Surya Sakti (NSS) sejak tanggal 04 Mei 2010 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 dengan Subdep terakhir sebagai BBN Lapangan Staf berdasarkan surat Keterangan No. 055/SK/HRD-NSS/I/17 yang ditandatangani oleh LETTY SUHENDRA sebagai HRD HEAD. Bahwa sejak bulan Maret 2015 terdakwa menjabat sebagai BNN Lapangan yang bertugas mengurus penerbitan surat kendaraan sepeda motor baru yang berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bahwa setiap pembeli sepeda motor di PT Nusantara Surya Sakti terdakwa bertugas mengumpulkan syarat-syarat para pemohon atau konsumen yang membeli sepeda motor merk Honda yang akan melakukan pendaftaran BPKB baru maupun STNK baru di wilayah Yogyakarta, untuk BPKB baru pendaftaran di lakukan Ditlantas Polda DIY sebesar Rp. 386.000 sedangkan untuk STNK didaftarkan diwilayah masing-masing pemegang KTP pemilik.

Biaya pendaftaran STNK untuk wilayah Yogyakarta kota sebesar Rp. 140.500 ditambah Rp.7.000 untuk biaya cek fisik
Biaya pendaftaran 1 (satu) STNK untuk wilayah Sleman sebesar Rp. 140.500,- ditambah Rp. 5.000 untuk biaya cek fisik
Biaya pendaftaran 1(satu) STNK untuk wilayah  Bantul sebesar Rp. 117.000 ditambah Rp. 5.000 untuk biaya cek fisik

Bahwa cara dan syarat melakukan pendaftaran BPKB dan STNK baru adalah terdakwa melakukan cek fisik kendaraan, pengesahan cek fisik kendaraan, foto kopi KTP pemilik kendaraan, faktur asli kendaraan, Entri data kendaraan dan biaya administrasi kemudian pengurusan BPKB dilakukan di  DITLANTAS POLDA DIY sedangkan untuk STNK didaftarkan ke Samsat wilayah sesuai KTP pemilik kendaraan kemudian setelah entri data masuk terdakwa membayar biaya administrasi sesuai berkas yang didaftarkan dan 1 (satu) hari kemudian terdakwa menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah berkas yang didaftarkan ke tempat pengurusan BPKB dan STNK sepeda motor baru.
Bahwa terdakwa menerima uang pendaftaran BPKB baru dan STNK baru dari PT Nusantara Sakti dari bagian accounting sejak tanggal 08 September 2016, 23 September 2016, 07 Oktober 2016, 17 Oktober 2016, 11 November 2016,16 November 2016, 26 November 2016, 03 Desember 2016, 15 Desember 2016, 19 Desember 2016, 23 Desember 2016, 24 Desember 2016, 04 Januari 2017, 10 Januari 2017 dan 12 Januari 2017 namun terdakwa tidak ingat besarnya uang tersebut dan uang yang diterima terdakwa dari accounting PT Nusantara Sakti adalah uang tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbitan BPKB baru dan STNK baru milik konsumen yang membeli sepeda motor merk Honda, namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan terdakwa melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 sampai dengan Januari tahun 2017 dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2016 yang seharusnya terdakwa bertugas untuk mendaftarkan BPKB baru dan STNK Baru milik pemohon sepeda motor baru wilayah Bantul sebanyak 13 (tiga belas) berkas untuk wilayah Bantul namun oleh terdakwa tidak didaftarkan dan uang kurang lebih sebesar Rp.1.586.000 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk membayar pendaftaran penerbitan BPKB baru dan STNK baru tidak dibayarkan oleh terdakwa namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2016 terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mendaftarkan BPKB baru dan STNK Baru milik pemohon sepeda motor baru wilayah Bantul sebanyak 9 (Sembilan) berkas pemohon atau konsumen untuk wilayah Bantul namun oleh terdakwa tidak didaftarkan dan uang pendaftaran kurang lebih sebesar Rp. 1.098.000 (satu juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah)  tidak dibayarkan sebagaimana mestinya namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekitar bulan September tahun 2016  terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mendaftarkan BPKB baru dan STNK Baru milik pemohon sepeda motor baru wilayah Sleman sebanyak 1 berkas untuk wilayah Bantul dengan jumlah uang kurang lebih sekitar Rp. 145.500 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak didaftarkan dan uang pendaftaran tidak dibayarkan sebagaimana mestinya namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2016  terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mendaftarkan BPKB baru dan STNK Baru milik pemohon sepeda motor baru wilayah Bantul sebanyak 1 berkas untuk wilayah Bantul dengan jumlah uang kurang lebih sekitar Rp. 122.000 (seratus dua puluh dua ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak didaftarkan dan uang pendaftaran tidak dibayarkan sebagaimana mestinya namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekitar bulan November tahun 2016  terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mendaftarkan BPKB baru dan STNK Baru milik pemohon sepeda motor baru sebanyak 2 berkas untuk wilayah Bantul dan Sleman dengan jumlah uang kurang lebih sekitar Rp. 122.000 (seratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk wilayah Bantul sedangkan Rp.145.500 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk wilayah Sleman namun oleh terdakwa tidak didaftarkan dan uang pendaftaran tidak dibayarkan sebagaimana mestinya namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2016 terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mendaftarkan BPKB baru dan STNK Baru milik pemohon sepeda motor baru wilayah Yogyakarta kota, Bantul dan Sleman sebanyak 89 berkas dengan jumlah uang kurang lebih sekitar Rp 19.750.000 (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak didaftarkan dan uang pendaftaran tidak dibayarkan sebagaimana mestinya namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa
Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2017  terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mendaftarkan BPKB baru dan STNK Baru milik pemohon sepeda motor baru wilayah, Bantul sebanyak 46 berkas dengan jumlah uang kurang lebih sekitar Rp. 10.212.000 (sepuluh juta dua ratus dua belas juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak didaftarkan dan uang pendaftaran tidak dibayarkan sebagaimana mestinya namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sampai sekarang kurang lebih sekitar 140 (seratus empat puluh) berkas BPKB dan STNK baru oleh terdakwa tidak didaftarkan  merugikan 140 (seratus empat puluh ) pemilik sepeda motor
Akibat perbuatan terdakwa PT Nusantara Sakti mengalami kerugian sebesar Rp.74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah) dan 140 (seratus empat puluh )  pemilik sepeda motor  atau pemohon penerbitan BPKB baru dan STNK baru tidak terlayani sebagaimana mestinya.

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya