Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2018/PN Btl Arjo Suwiryo Alias Boang 1.Sri Utami
2.PD. BPR BANK BANTUL
3.KPKNL YOGYAKARTA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arjo Suwiryo Alias Boang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Utami
2PD. BPR BANK BANTUL
3KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara SAH bahwa TERGUGAT, TERGUGAT Itelah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  3. Memerintahkan barang jaminan (Obyek Sengketa) berupa  atastanahpekarangankosong, SHM. No. 173/Argorejo, yang seluastanah 484 m2, yang terletak di DesaArgorejo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul, DIY atasnamasertifikatArjoSuwiryo Alias Boangtetap dikuasai olehPENGGUGAT sampai dengan TERGUGATmenyelesaikanseluruh tanggungjawab hukum sebagai Debitur;
  4. Menyatakan secara hukum agar OBYEK SENGKETA tersebut tidak boleh dilakukan PERALIHAN atau PENYITAAN ataupun perbuatan hukum terhadap OBYEK SENGKETA oleh TERGUGAT I, dengan segala akibat hukumnya adalah BATAL DEMI HUKUM.
  5. Memerintahkankepada TERGUGAT Idan TERGUGAT II untuk membatalkan Lelang yang sudahdilaksanakan;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT, TERGUGAT I,danTERGUGAT II.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak