| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
| Nomor Perkara |
107/Pdt.G/2025/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 05 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TAUFIK AKBAR, S.H. | Suraya |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DENI ISMAIL PAMUNGKAS, S.H.,M.H. dan BIMA HERI NUGRAHA,S.H. | Roni Yulianto |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Hj. Pujiastuti, SH. | | 2 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA & TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nurwahyuni Purwaningsih, S.H. | Hj. Pujiastuti, SH. | | 2 | Robert Corneles William Pasiak, S.SiT,dkk | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA & TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
275.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat sebagaimana dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang di Legalisasi dengan Nomor : 6639/LEG/II/2002 oleh Hajjah PUJIASTUTI/Turut Tergugat I, Sarjana Hukum, Notaris di Bantul, tanggal 04 Februari 2022 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat adalah sah milik Penggugat;
- Menetapkan secara hukum Putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli atas Tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli untuk peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknama Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat tersebut menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Turut Tergugat II;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak atas tanah yang tertuang dalam Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |