Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Btl Suraya Roni Yulianto Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Suraya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK AKBAR, S.H.Suraya
Tergugat
NoNama
1Roni Yulianto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ISMAIL PAMUNGKAS, S.H.,M.H. dan BIMA HERI NUGRAHA,S.H.Roni Yulianto
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. Pujiastuti, SH.
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA & TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nurwahyuni Purwaningsih, S.H.Hj. Pujiastuti, SH.
2Robert Corneles William Pasiak, S.SiT,dkkPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA & TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat sebagaimana dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang di Legalisasi dengan Nomor : 6639/LEG/II/2002 oleh Hajjah PUJIASTUTI/Turut Tergugat I, Sarjana Hukum, Notaris di Bantul, tanggal 04 Februari 2022 adalah sah menurut hukum;
  3.  Menyatakan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat adalah sah milik Penggugat;
  4. Menetapkan secara hukum Putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli atas Tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli untuk peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
  5.  Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknama Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat tersebut menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Turut Tergugat II;       
  6. Menghukum Turut Tergugat II untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak atas tanah yang tertuang dalam Sertipikat Hak MIlik Nomor : 06537/Gilangharjo, Surat Ukur Tanggal 13-11-2006 Nomor : 14617/Gilangharjo/2006, luas 1.734 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Nyonya RUSMIYATI yang kemudian sekarang tercatat atas nama RONI YULIANTO/Tergugat menjadi  Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini;
  8.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak