Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Btl TITI SURYANI Nanik Wahyuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TITI SURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Hartanto SH, CPLTITI SURYANI
Tergugat
NoNama
1Nanik Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUTINI, SH MKN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 20 Juli 2022 antara Nyonya TITI SURYANI dan Nyonya NANIK WAHYUNI yang dibuat dihadapan SUTINI, S.H.,M.Kn, Notaris & PPAT Kabupaten Bantul.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
4. Membatalkan perikatan jual beli atas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 07943/Wonokromo, S.U. Nomor : 07572/Wonokromo/2022, tanggal 29-03-2022, seluas 1.142? (seribu seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama TITI SURYANI dengan batas - batas :
- Sebelah Utara : Tanah Tuan Sismadi
- Sebelah Barat : Tanah Tuan Kiswari
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah Tuan Widayat
5. Menyatakan Batal dan tidak berlaku Akta Pengikatan Jual Beli No. 1 tertanggal 20 Juli 2022 yang dibuat dihadapan SUTINI,S.H.,M.Kn Notaris & PPAT Kabupaten Bantul antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan seluruh perjanjian, kesepakatan dan/atau surat pernyataan yang berkaitan dengan jual beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 07943/Wonokromo, S.U. Nomor : 07572/Wonokromo/2022, tanggal 29-03-2022, seluas 1.142? (seribu seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama TITI SURYANI antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Menyatakan seluruh uang pembayaran yang dibayarkan oleh TERGUGAT tidak dapat ditarik kembali.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 273.570.000,- (Dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu);
8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR 
Jika berpendapat lain mohon putusan yang adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak