Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
NOVELINO KURNIA RAMADHANI Bin TEDDY GUNAWAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 344/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3981/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVELINO KURNIA RAMADHANI Bin TEDDY GUNAWAN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Novelino Kurnia Ramadhani Bin Teddy Gunawan (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Prancak Glondong Rt. 05 Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 16.35 Wib terdakwa menyewa sepeda motor di AL TRANSPORT berupa sepeda motor dengan Yamaha Mio M3 125, Tipe : SE88 (jari-jari) warna hitam dengan Nopol AB-5076-OK dengan No Rangka: MH3SE8870GJ005805 No Mesin: E3R2E1150031 dengan STNK atas nama Aris Sujarwo dengan Alamat: Ngewotan Rt 009, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang merupakan milik saksi Untung sebagai pemilik AL TRANSPORT yang beralamat di Jl. Ambarbinangun Selatan Kampus 3 UPY, Kadipiro RT 08 No. 230, Jl. Wates Yogyakarta. Bahwa terdakwa menyewa sepeda motor selama 2 (dua) hari dari mulai tanggal 10 Agustus 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 dengan harga Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per harinya dan terdakwa sudah bayarkan sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya sewa selama 2 (dua) hari.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 Wib saksi Wahyudi melihat postingan di media sosial Facebook di Grup Gadai Motor Jogja untuk mencari sepeda motor yang akan digadaikan, lalu saksi Wahyudi melihat postingan akun Elgunawan “Butuh dana untuk berobat gade 2,5 seminggu dana ga balik unit hilang” kemudian saksi Wahyudi menghubungi nomor terdakwa yang ada pada postingan tersebut, terdakwa mengaku kepada saksi Wahyudi sepeda motor Yamaha SE88 tersebut merupakan milik terdakwa pribadi, dan terdakwa mengaku kepada saksi Wahyudi jika uang dari hasil gadai sepeda motor tersebut akan terdakwa gunakan untuk biaya berobat orangtua, kemudian disepakati oleh saksi Wahyudi dan terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE88 tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Wahyudi dengan nilai gadai sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) minggu, dan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu tidak di tebus maka terdakwa akan menyerahkan BPKB sepeda motor tersebut kepada saksi Wahyudi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE88 beserta BPKB nya akan menjadi milik saksi Wahyudi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Wahyudi di Jalan Wayang yang beralamat di Dsn, Prancak Glondong, Rt. 05, Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul untuk mengambil sepeda motor Yamaha SE88 tersebut yang sebelumnya sudah di gadaikan oleh terdakwa kepada saksi Agus Widodo sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi Wahyudi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi Wahyudi tersebut terdakwa gunakan untuk menebus motor di saksi Agus Widodo dan sisanya uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Wahyudi membawa sepeda motor Yamaha SE88 tersebut ke rumah saksi Wahyudi di daerah Sonopakis, Kasihan, Bantul, lalu saksi Wahyudi pergi membeli materai yang akan digunakan untuk membuat surat perjanjian gadai antara saksi Wahyudi dan terdakwa, namun saat saksi Wahyudi pergi membeli materai, terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha SE88 beserta sisa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Wahyudi sesuai dengan kesepakatan awal. Bahwa sisa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

---------- Bahwa Terdakwa Novelino Kurnia Ramadhani Bin Teddy Gunawan (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Prancak Glondong Rt. 05 Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 16.35 Wib terdakwa menyewa sepeda motor di AL TRANSPORT berupa sepeda motor dengan Yamaha Mio M3 125, Tipe : SE88 (jari-jari) warna hitam dengan Nopol AB-5076-OK dengan No Rangka: MH3SE8870GJ005805 No Mesin: E3R2E1150031 dengan STNK atas nama Aris Sujarwo dengan Alamat: Ngewotan Rt 009, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang merupakan milik saksi Untung sebagai pemilik AL TRANSPORT yang beralamat di Jl. Ambarbinangun Selatan Kampus 3 UPY, Kadipiro RT 08 No. 230, Jl. Wates Yogyakarta. Bahwa terdakwa menyewa sepeda motor selama 2 (dua) hari dari mulai tanggal 10 Agustus 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 dengan harga Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per harinya dan terdakwa sudah bayarkan sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya sewa selama 2 (dua) hari.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 Wib saksi Wahyudi melihat postingan di media sosial Facebook di Grup Gadai Motor Jogja untuk mencari sepeda motor yang akan digadaikan, lalu saksi Wahyudi melihat postingan akun Elgunawan “Butuh dana untuk berobat gade 2,5 seminggu dana ga balik unit hilang” kemudian saksi Wahyudi menghubungi nomor terdakwa yang ada pada postingan tersebut, terdakwa mengaku kepada saksi Wahyudi sepeda motor Yamaha SE88 tersebut merupakan milik terdakwa pribadi, dan terdakwa mengaku kepada saksi Wahyudi jika uang dari hasil gadai sepeda motor tersebut akan terdakwa gunakan untuk biaya berobat orangtua, kemudian disepakati oleh saksi Wahyudi dan terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE88 tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Wahyudi dengan nilai gadai sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) minggu, dan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu tidak di tebus maka terdakwa akan menyerahkan BPKB sepeda motor tersebut kepada saksi Wahyudi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE88 beserta BPKB nya akan menjadi milik saksi Wahyudi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Wahyudi di Jalan Wayang yang beralamat di Dsn, Prancak Glondong, Rt. 05, Ds. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul untuk mengambil sepeda motor Yamaha SE88 tersebut yang sebelumnya sudah di gadaikan oleh terdakwa kepada saksi Agus Widodo sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi Wahyudi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi Wahyudi tersebut terdakwa gunakan untuk menebus motor di saksi Agus Widodo dan sisanya uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Wahyudi membawa sepeda motor Yamaha SE88 tersebut ke rumah saksi Wahyudi di daerah Sonopakis, Kasihan, Bantul, lalu saksi Wahyudi pergi membeli materai yang akan digunakan untuk membuat surat perjanjian gadai antara saksi Wahyudi dan terdakwa, namun saat saksi Wahyudi pergi membeli materai, terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha SE88 beserta sisa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Wahyudi sesuai dengan kesepakatan awal. Bahwa sisa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya